Breaking News:

Selamat datang di portal resmi Parsadaan Raja Toga Sitompul. Silahkan pantau informasi terbaru dari PRTS.

28Visitor Hari Ini
4,166Total Visitor
" SADA DO HITA SITOMPUL, JALA HOLAN SADA "

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

KEANGGOTAAN

Anggota

Pasal 1

  1. Untuk dapat menjadi anggota Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
    1. Setiap keluarga marga Sitompul dan Borunya;
      1. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PRTS;
      1. Bersedia mendukung dan berperan serta aktif untuk mencapai tujuan organisasi PRTS; dan
      1. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal dan uang iuran.
      1. Yang dimaksud dengan Boru sebagaimana yang disebut pada ayat 1 huruf a adalah mereka / marga lain yang beristrikan boru Sitompul.
      1. Anggota Luar Biasa sebagaimana disebut pada AD Pasal 12 ayat 3 adalah;
    1. Bere dan Ibabere Sitompul yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebut pada ayat 1 kecuali huruf a;
    1. Marga atau pihak lain yang berkontribusi terhadap kemajuan Sitompul yang ditetapkan oleh MUNAS.

4.   Anggota yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota PRTS akan dilakukan verifikasi oleh Pengurus PRTS Sektor/Cabang untuk memastikan komitmennya sebagai Anggota PRTS.

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Hak Anggota

Pasal 2

  1. Setiap anggota memiliki hak;
  2. Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar rapat;
  3. Memilih dan dipilih pada Musyawarah Sektor/Cabang;
  4. Dipilih pada MUSWIL, MUSDA dan MUNAS sesuai dengan kriteria yang ditetapkan;
  5. Mendapatkan santunan karena kematian; dan
  6. Mendapatkan bantuan dalam acara sukacita maupun terkena musibah.
  7. Mendapatkan pelayanan pendampingan.

2.   Anggota Luar Biasa tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih.

3.   Besarnya santunan dan bantuan sebagaimana yang disebut pada ayat 1 huruf d dan e ditetapkan di tingkat PRTS Sektor/Cabang dimana anggota tersebut terdaftar.

4.   Dalam hal tertentu anggota yang ditimpa kemalangan / musibah yang keadaannya kurang mampu, Pengurus PRTS di tingkat Wilayah atau Daerah atau Pusat dapat mengumpulkan bantuan dari anggota lainnya dengan mengadakan isian teken list atau dari donatur.

Kewajiban Anggota

Pasal 3

  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PRTS.
    1. Mendukung dan berperan serta dalam program dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan PRTS.
      1. Membayar Uang Pangkal dan Uang Iuran yang besarnya ditetapkan oleh masing-masing Pengurus PRTS Sektor/Cabang.

Berakhirnya Keanggotaan

Pasal 4

Berakhirnya seseorang sebagai Anggota PRTS adalah:

  1. Meninggal dunia;
    1. Atas keputusan Dewan Pengurus Pusat diberhentikan status sebagai anggota karena melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART dan Kode Etik.
      1. Anggota yang diberhentikan yang dimaksud ayat (b) adalah secara administratif.

Mekanisme Sanksi

Pasal 5

  1. Anggota dapat diberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan  Peraturan lainnya dari organisasi.
    1. Pemberian sanksi dilakukan melalui Pengurus Sektor:
  2. Tahapan I (Pertama) berupa teguran dan peringatan secara tertulis;
  3. Tahapan II (Kedua) berupa pembekuan sementara keanggotaan, dilakukan apabila dalam tempo 3 (tiga) bulan teguran dan peringatan tertulis tidak diindahkan.
  4. Tahapan III (ketiga) berupa pencabutan keanggotaan oleh  Pengurus PRTS Wilayah setelah gelar permasalahan dilakukan dalam tempo 3 (tiga) bulan setelah sanksi pembekuan sementara keanggotaan tidak diindahkan.Anggota yang diberikan sanksi organisasi memiliki hak pembelaan diri melalui pengajuan pembelaan diri disampaikan kepada Kepengurusan PRTS setingkat diatas dimana keanggotaannya terdaftar untuk selanjutnya dibahas dan diputuskan pada forum Musyawarah Organisasi.Anggota yang diberi sanksi bilamana merasa kurang puas akan hasil keputusan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2, dapat mengajukan banding ketingkat yang lebih tinggi hingga ke jenjang Pengurus Pusat.Dalam hal banding terakhir di tingkat Pusat ditolak maka Ketua Umum mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) yang bersangkutan.Anggota yang diberikan sanksi berhak atas pemulihan nama baik, jika dikemudian hari sanksi yang diberikan dinyatakan dicabut kembali.Dalam masa pemberian sanksi organisasi, maka anggota yang bersangkutan kehilangan hak dan kewajibannya terhadap organisasi.

Kartu Tanda Anggota (KTA)

Pasal 6

  1. Pengurus Wilayah melaporkan data anggota yang ada di masing-masing sektornya kepada Pengurus PRTS Pusat melalui Pengurus PRTS Daerah.
    1. Pengurus PRTS Pusat mengeluarkan Kartu Tanda Anggota yang berisikan data keanggotaan sebagai anggota PRTS.
      1. Format data anggota yang diperlukan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.

BAB III

STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN

 Kepengurusan

Pasal 7

  1. Susunan Dewan Pengurus Pusat Organisasi terdiri atas:

a.    Ketua Umum;
b.    Wakil Ketua Umum
c.    Sekretaris Jenderal;
d.    Wakil Sekretaris Jenderal
e.    Bendahara Umum;
f.    Wakil Bendahara Umum

g.   Kepala Bidang;

2.   Bidang-bidang terdiri dari :

  1. Bidang Organisasi dan Koordinasi Daerah.
  2. Bidang Keanggotaan dan Penyuluhan.
  3. Bidang Pemuda dan Olahraga
  4. Bidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia
  5. Bidang Seni dan Budaya.
  6. Bidang Konseling dan Kerohanian.
  7. Bidang Sosial.
  8. Bidang Usaha dan Ekonomi Kreatif.
  9. Bidang Hukum dan Ham.
  10. Bidang Humas dan Publikasi.
  11. Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
  12. Bidang Teknologi dan Informasi.

Pasal 8

  1. Susunan Dewan Pengurus Daerah Provinsi, terdiri atas:
    1. Ketua.
      1. Wakil Ketua.
      1. Sekretaris.
      1. Wakil-wakil Sekretaris.
      1. Bendahara.
      1. Wakil-wakil Bendahara.
  2. Biro-biro terdiri dari:
    1. Biro Organisasi dan Koordinasi Daerah.
      1. Biro Keanggotaan dan Penyuluhan.
      1. Biro Pemuda dan Olahraga
      1. Biro Pendidikan dan Sumber Daya Manusia
      1. Biro Seni dan Budaya
      1. Biro Konseling dan Kerohanian
      1. Biro Sosial
      1. Biro Usaha dan Ekonomi Kreatif
      1. Biro Hukum dan Ham
      1. Biro Humas dan Publikasi
      1. Biro Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
      1. Biro Teknologi dan Informasi

Pasal 9

1.   Susunan Dewan Pengurus Wilayah Kabupaten/Kota/ Kodya, terdiri atas:

a.    Ketua.
b.    Wakil-wakil Ketua.
d.    Sekretaris.
e.    Wakil-wakil Sekretaris.
f.     Bendahara.
g.    Wakil-wakil Bendahara.

2.  Divisi-divisi terdiri dari:

  1. Divisi Organisasi dan Koordinasi Daerah.
    1. Divisi Keanggotaan dan Penyuluhan.
      1. Divisi Pemuda dan Olahraga
      1. Divisi Pendidikan dan Sumber Daya Manusia
      1. Divisi Seni dan Budaya
      1. Divisi Konseling dan Kerohanian
      1. Divisi Sosial
      1. Divisi Usaha dan Ekonomi Kreatif
      1. Divisi Hukum dan Ham
      1. Divisi Humas dan Publikasi
      1. Divisi Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
      1. Divisi Teknologi dan Informasi

Pasal 10

1.  Susunan Dewan Pimpinan Sektor/Cabang Kecamatan, terdiri atas:

a.    Ketua
b.   Wakil Ketua
d.    Sekretaris
e.    Wakil Sekretaris,
f.     Bendahara
g.    Wakil Bendahara,

2.  Seksi-seksi terdiri dari:

  1. Seksi Organisasi.
    1. Seksi Keanggotaan dan Penyuluhan.
      1. Seksi Pemuda dan Olahraga
      1. Seksi Pendidikan dan Sumber Daya Manusia
      1. Seksi Seni dan Budaya
      1. Seksi Konseling dan Kerohanian
      1. Seksi Sosial
      1. Seksi Usaha dan Ekonomi Kreatif
      1. Seksi Hukum dan Ham
      1. Seksi Humas dan Publikasi
      1. Seksi Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
      1. Seksi Teknologi dan Informasi

Pasal 11

Kepengurusan Daerah, Pengurus Wilayah dan Pengurus Sektor dapat menyesuaikan bidang-bidang yang diperlukan menurut kondisi dan keadaan sumberdaya masing-masing.

BAB IV

TUGAS DEWAN PENGURUS

Tugas dan Wewenang Pengurus PRTS Pusat

Pasal 12

Tugas dan wewenang Pengurus PRTS Pusat;

  1. Melaksanakan ketetapan/ keputusan Munas/ Munaslub, Rapimnas, Rakernas, Rapat Pengurus Pusat;
  2. Menyusun kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  3. Melaksanakan, mengevaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan rencana kerja tahunan pada masa periode kepengurusannya;
  4. Mewakili Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) secara hukum, di dalam maupun di luar pengadilan;
  5. Membina hubungan strategis dan baik kepada Lembaga Pemerintah maupun Swasta, baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk mencapai tujuan organisasi;
  6. Melakukan:

i.    Mendirikan suatu unit usaha atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar Negeri.

ii.   Memberikan atau menerima pengalihan atas harta tetap.

iii. Membeli dengan cara lain mendapatkan/ memperoleh harta tetap atas nama organisasi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS).

iv. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan organisasi PRTS.

v.   Menggunakan/ membebani (menjaminkan) harta kekayaan organisasi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS).

Tugas dan Wewenang Pengurus PRTS Daerah

Pasal 13

Tugas dan Wewenang Pengurus PRTS Daerah:

  1. Melaksanakan ketetapan/keputusan Musda, Musdalub, Rapimda, Rakerda, Rapat Pengurus Daerah;
    1. Menyelenggarakan MUSDA 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun di akhir masa kepengurusan;
      1. Mengelola organisasi PRTS di tingkat Provinsi dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pengurus PRTS Pusat;
        1. Menyusun rencana kegiatan program dan anggaran dan melaporkan ke Pengurus PRTS Pusat;
        1. Melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan rencana kerja Pengurus PRTS Daerah dan serta memberitahukan kepada Pengurus PRTS Wilayah;
        1. Mewakili Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) secara hukum, di dalam maupun diluar pengadilan pada tingkat provinsi;
        1. Memberikan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengembangan organisasi PRTS kepada Pengurus PRTS Pusat;
        1. Membina hubungan strategis dan baik kepada Instansi Pemerintah maupun Swasta di tingkat provinsi;
        1. Mensahkan Pengurus PRTS Wilayah dengan tembusan disampaikan kepada Pengurus PRTS Pusat;
        1. Melantik Pengurus PRTS Wilayah.
        1. Mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan ruang lingkup Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan AD ART.
        1. Membuka dan menyetor uang ke rekening Bank, baik Giro, Tabungan maupun Deposito, dan mengambil uang pada rekening Bank harus ditandatangani oleh:

Pengurus Daerah yaitu Ketua DPD dan Bendahara, apabila Ketua DPD berhalangan, maka Sekretaris Daerah bersama-sama Bendahara, apabila Bendahara berhalangan, maka wakil Bendahara atau seorang Bendahara lainnya yang ditunjuk berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus Daerah.

Tugas dan Wewenang Pengurus PRTS Wilayah

Pasal 14

Tugas dan Wewenang Pengurus PRTS Wilayah:

  1. Melaksanakan ketetapan / keputusan Muswil, Muswilub, Rapimwil, Rakerwil, Rapat Pengurus Wilayah;
    1. Menyelenggarakan MUSWIL 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun di akhir masa kepengurusan;
      1. Mengelola organisasi PRTS di tingkat Kabupaten/Kota dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pengurus PRTS Daerah;
        1. Menyusun rencana kegiatan program dan anggaran dan melaporkan ke Pengurus PRTS Daerah;
        1. Mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan ruang lingkup Wilayah sepanjang tidak bertentangan dengan AD ART
        1. Melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan rencana kerja Pengurus PRTS Wilayah kepada Pengurus PRTS Daerah serta memberitahukan kepada Pengurus PRTS Sektor;
        1. Mewakili Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) secara hukum, di dalam maupun diluar pengadilan pada tingkat Kabupaten/Kota;
        1. Memberikan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengembangan organisasi PRTS kepada Pengurus PRTS Daerah;
        1. Membina hubungan strategis dan baik kepada Instansi Pemerintah maupun Swasta di tingkat Kabupaten/Kota;
        1. Mensahkan Pengurus PRTS Sektor/Cabang dengan tembusan disampaikan kepada Pengurus PRTS Daerah dan Pengurus PRTS Pusat;
        1. Melantik dan membina Pengurus PRTS Sektor/Cabang.
        1. Membuka dan menyetor uang ke rekening Bank, baik Giro, Tabungan maupun Deposito, dan mengambil uang pada rekening Bank harus ditandatangani oleh Pengurus Wilayah yaitu Ketua DPW dan Bendahara, apabila Ketua DPW berhalangan, maka Sekretaris Wilayah bersama-sama Bendahara, apabila Bendahara berhalangan, maka wakil Bendahara atau seorang Bendahara lainnya yang ditunjuk berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus Wilayah.

Tugas dan Wewenang Pengurus PRTS Sektor

Pasal 15

Tugas dan Wewenang Pengurus PRTS Sektor/Cabang:

  1. Melaksanakan ketetapan / keputusan Muscab, Muscalub, Rakercab, Rapat Pengurus Sektor;
  2. Menyelenggarakan Musyawarah Sektor (MUSCAB) 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun di akhir masa kepengurusan;
  3. Mengelola organisasi PRTS di tingkat Kecamatan dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pengurus PRTS Wilayah;
  4. Menyusun rencana kegiatan program dan anggaran dan melaporkan ke Pengurus PRTS Wilayah;
  5. Mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan ruang lingkup Sektor sepanjang tidak bertentangan dengan AD ART.
  6. Mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan ruang lingkup Sektor sepanjang tidak bertentangan dengan AD ART
  7. Melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan rencana kerja Pengurus PRTS Sektor/Cabang kepada Pengurus PRTS Wilayah dan menginformasikan kepada anggota;
  8. Mewakili Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) secara hukum, di dalam maupun diluar pengadilan pada tingkat Kecamatan;
  9. Memberikan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengembangan organisasi PRTS kepada Pengurus PRTS Wilayah;
  10. Mengumpulkan uang pangkal dan uang iuran anggota.
  11. Membuka dan menyetor uang ke rekening Bank, baik Giro, Tabungan maupun Deposito, dan mengambil uang pada rekening Bank harus ditandatangani oleh Pengurus Sektor yaitu Ketua DPC dan Bendahara, apabila Ketua DPC berhalangan, maka Sekretaris DPC bersama-sama Bendahara, apabila Bendahara berhalangan, maka wakil Bendahara atau seorang Bendahara lainnya yang ditunjuk berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus Sektor.

BAB V

KEDUDUKAN, TUGAS DEWAN-DEWAN

Dewan Penasehat

Pasal 16

  1. Susunan Dewan Penasehat dibentuk oleh Ketua Umum untuk tingkat PRTS Pusat pada Musyawarah Nasional (MUNAS), Ketua DPD untuk tingkat PRTS Daerah pada Musyawarah Daerah (MUSDA), Ketua DPW untuk tingkat PRTS Wilayah pada Musyawarah Wilayah, Ketua DPC untuk tingkat PRTS Sektor pada Musyawarah Sektor/Cabang (MUSCAB).Tugas dan wewenang Dewan Penasehat:
  2. Memberikan nasehat kepada Pengurus baik diminta maupun tidak diminta;
  3. Memberikan masukan kepada Pengurus dalam menjalankan kepengurusan organisasi;
  4. Dewan Penasehat bersama Dewan Pembina dapat memfasilitasi penyelenggaraan rapat konsultasi di tingkat PRTS Pusat sebagai kerangka pelaksanaan MUNAS/MUNASLUB, Dewan Penasehat Daerah memfasilitasi penyelenggaraan MUSDA/MUSDALUB di tingkat PRTS Daerah, Dewan Penasehat Wilayah memfasilitasi penyelenggaraan MUSWIL/MUSWILUB di tingkat PRTS Wilayah dan Dewan Penasehat Sektor memfasilitasi penyelenggaraan MUSCAB/MUSCALUB di tingkat PRTS Sektor/Cabang, apabila Pengurus tidak mampu menyelenggarakan MUNAS/MUNASLUB, MUSDA/MUSDALUB, MUSWIL/MUSWILUB, dan MUSCAB/ MUSCABLUB.
  5. Dalam memfasilitasi penyelenggaraan MUNAS/MUNASLUB, atau MUSDA/MUSDALUB, atau MUSWIL/MUSWILUB atau MUSCAB/MUSCALUB, susunan Kepanitiaannya terdiri dari:
  6. Unsur Dewan Penasehat, unsur Dewan Pembina dan unsur Dewan Pengurus Pusat untuk MUNAS/ MUNASLUB
  7. Unsur Dewan Penasehat Daerah, dan unsur Pengurus PRTS Daerah (DPD) untuk MUSDA/MUSDALUB
  8. Unsur Dewan Penasehat Wilayah, dan unsur Pengurus Wilayah untuk MUSWIL/MUSWILUB
  9. Unsur Dewan Penasehat Sektor, dan unsur Pengurus Sektor, untuk MUSCAB/MUSCALUB

Dewan Pembina

Pasal 17

  1. Dewan Pembina memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada Dewan Pimpinan Pusat  Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS), dan bersama-sama menetapkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis, baik internal maupun eksternal.
  2. Dewan Pembina dapat menyelenggarakan rapat-rapat yang difasilitasi oleh Dewan Pengurus.
  3. Tugas dan wewenang Dewan Pembina:
  4. Memberikan masukan kepada Pengurus PRTS Pusat (DPP) mengenai materi MUNAS/MUSNASLUB, RAPIMNAS, RAKERNAS dan Rapat Pengurus.
  5. Memberikan rumusan kepada Pengurus PRTS Pusat (DPP) mengenai kebijakan organisasi PRTS dan program serta hal-hal lain yang diamanatkan oleh MUNAS/MUSNASLUB, RAPIMNAS, RAKERNAS dan Rapat Pengurus.
  6. Memberikan evaluasi kepada Pengurus PRTS Pusat (DPP) terhadap kinerja kepengurusan secara berkala.
  7. Dewan Pembina dapat meminta Dewan Pengurus untuk menyelenggarakan Rapat Pleno apabila Dewan Pengurus terbukti melakukan pelanggaran AD/ ART (konstitusi) atau ketidakmampuan melaksanakan amanat MUNAS/ MUNASLUB.
  8. Dewan Pembina bersama Dewan Penasehat untuk tingkat PRTS Pusat dapat memfasilitasi penyelenggaraan rapat konsultasi sebagai kerangka pelaksanaan MUNAS/MUNASLUB, apabila Pengurus tidak mampu menyelenggarakan MUNAS/ MUNASLUB.

Dewan Pengawas

Pasal 18

  1. Dewan Pengawas melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah sesuai tingkatannya.
  2. Dewan Pengawas memberikan penilaian tentang program kerja yang dijalankan Dewan  Pengurus.
  3. Ketua Dewan Pengawas dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam MUNAS dan/atau MUNASLUB.
  4. Tugas dan wewenang Dewan Pengawas:
  5. Melakukan pengawasan terhadap Pengurus PRTS Pusat (DPP) maupun Pengurus PRTS Daerah (DPD);
  6. Melakukan Audit terhadap kinerja Pengurus PRTS Pusat (DPP) dan Pengurus PRTS Daerah (DPD), Pengurus Wilayah (DPW); dan  Pengurus Sektor (DPC);
  7. Melaporkan hasil audit kinerja dan pengawasan internal kepada Dewan Pembina.

Dewan Pakar

Pasal 19

Dewan Pakar mempunyai Tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Memberikan saran dan pertimbangan untuk kemajuan organisasi.
  1. Memberikan masukan perkembangan ilmu dan teknologi terhadap kemajuan organisasi.
  2. Melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan.
  3. Dapat bertindak sebagai saksi ahli dalam kerangka pembelaan terhadap anggota dan organisasi.
  4. Membantu Pengurus dalam membuat naskah akademik terhadap program-progam yang sedang dan akan dijalankan oleh Dewan Pengurus.

BAB VI

PERSYARATAN CALON KETUA

Syarat Calon Ketua Umum PRTS Pusat

Pasal 20

Calon Ketua Umum PRTS Pusat adalah orang perorangan yang memenuhi persyaratan:

a.   Memiliki kemampuan dan cakap sebagai pemimpin;

Syarat Calon Ketua DPD PRTS Daerah

Pasal 21

Calon Ketua DPD PRTS Daerah adalah orang perorangan yang memenuhi persyaratan:

  1. Memiliki kemampuan dan cakap sebagai pemimpin;
  2. Aktif dalam kepengurusan PRTS di berbagai tingkatan;
  3. Mendapat dukungan dari PRTS Wilayah dan PRTS Sektor/Cabang;
  4. Berkelakuan baik dan panutan tauladan di tengah-tengah masyarakyat khususnya di marga Sitompul;
  5. Bertempat tinggal di Provinsi yang akan dijabat bila terpilih;
  6. Bersedia dicalonkan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Panitia MUSDA;
  7. Hadir pada saat pemilihan Ketua PRTS Daerah.

Syarat Calon Ketua DPW PRTS Wilayah

Pasal 22

Calon Ketua PRTS Wilayah adalah orang perorangan yang memenuhi persyaratan:

  1. Memiliki kemampuan dan cakap sebagai pemimpin;
  2. Aktif dalam kepengurusan PRTS;
  3. Mendapat dukungan PRTS Sektor/Cabang;
  4. Berkelakuan baik dan panutan tauladan di tengah-tengah masyarakyat khususnya di marga Sitompul;
  5. Bertempat tinggal di Kabupaten/Kota yang akan dijabat bila terpilih;
    1. Bersedia dicalonkan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Panitia MUSWIL;
      1. Hadir pada saat pemilihan Ketua PRTS Wilayah.

Syarat Calon Ketua DPC PRTS Sektor

Pasal 23

Calon Ketua DPC PRTS Sektor orang perorangan yang memenuhi persyaratan:

  1. Memiliki kemampuan dan cakap sebagai pemimpin
  2. Aktif dalam kepengurusan PRTS;
  3. Mendapat dukungan dari anggota;
  4. Berkelakuan baik dan panutan tauladan di tengah-tengah masyarakyat khususnya di marga Sitompul;
  5. Bertempat tinggal di Kecamatan yang akan dijabat bila terpilih;
  6. Bersedia dicalonkan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Panitia MUSCAB;
  7. Hadir pada saat pemilihan Ketua DPC PRTS Sektor.

BAB VII

MUSYAWARAH dan RAPAT–RAPAT

MUSYAWARAH

Musyawarah Nasional (MUNAS)

Pasal 24

  1. Musyawarah Nasional (Munas) diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus PRTS Pusat.
    1. Sebelum Pimpinan Musyawarah Nasional terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pengurus Pusat.
    1. Ketentuan tentang Pelaksanaan, Tata tertib, dan Susunan Acara MUNAS disusun oleh Pengurus PRTS Pusat melalui Panitia Pelaksana.
    1. Undangan dan acara MUNAS dikirim kepada Peserta MUNAS selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum MUNAS berlangsung.
  2. Materi MUNAS adalah materi pokok yang disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat untuk mendapatkan pengesahan MUNAS yang antara lain mendapatkan pengesahan acara MUNAS yang antara lain meliputi:
    1. Rancangan acara MUNAS
    1. Rancangan tata tertib MUNAS
    1. Rancangan garis-garis besar program
    1. Rancangan penyempurnaan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
    1. Rancangan tata cara pemilihan Ketua Umum
    1. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat
    1. Materi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) lainnya.
  3. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum waktu MUNAS, undangan dan materi MUNAS sudah harus dikirimkan kepada peserta MUNAS.
  4. Musyawarah Nasional (Munas) yang dihadiri oleh:
    1. Peserta memiliki hak suara, hak bicara, hak di pilih dan hak memilih
    1. Peninjau memiliki hak bicara menyampaikan pendapat, ide dan gagasan serta memiliki hak dipilih namun tidak memiliki hak memilih.  
    1. Undangan memiliki dapat menyampaikan pendapat, ide dan gagasan namun tidak memiliki hak dipilih dan hak memilih.
  5. Peserta Musyawarah Nasional (Munas) yang terdiri dari wakil-wakil/ unsur Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Wilayah yang masing-masing terdaftar sebagai peserta pemilik hak suara.
  6. Peserta Musyawarah Nasional (Munas) sebagai pemilik hak suara dari unsur Pengurus Pusat terdiri dari:

a.   Ketua Umum dan Wakil

b.   Sekretaris Jenderal dan Wakil

c.   Bendahara Umum dan Wakil

d.   Ketua Bidang

10. Peserta Musyawarah Nasional (Munas) sebagai pemilik hak suara dari unsur Dewan Pembina memiliki 2 (dua) hak suara.

11. Peserta Musyawarah Nasional (Munas) sebagai pemilik hak suara dari unsur Dewan Pengawas memiliki 1 (satu) hak suara.

12. Peserta Musyawarah Nasional (Munas) sebagai pemilik hak suara dari unsur Dewan Pakar  memiliki 1 (satu) hak suara.

13. Peserta Musyawarah Nasional (Munas) sebagai pemilik hak suara dari unsur Dewan Penasehat  mempunyai 1 (satu) hak suara.

14. Peserta Musyawarah Nasional (Munas) sebagai pemilik hak suara dari unsur Organisasi Sayap  memiliki 1 (satu) hak suara.

15. Peserta Musyawarah Nasional (Munas) sebagai pemilik hak suara dari unsur Badan atau Lembaga  memiliki 1 (satu) hak suara.

16. Peserta pemilik hak suara dari unsur Pengurus Daerah (DPD) memiliki maksimal 5 hak suara.

17. Peserta pemilik hak suara dari unsur Pengurus Wilayah (DPW) memiliki maksimal 2 hak suara.

18. Setiap Peserta, Peninjau dan Undangan terdaftar atau didaftarkan kehadirannya kepada Panitia Pelaksana selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Munas.

19. Dalam pengambilan keputusan dilakukan dengan cara:

a.   Musyawarah untuk mufakat yakni hak suara berlaku 1 (satu) suara untuk Pengurus Pusat, dan 1 (satu) suara untuk masing-masing tingkat Pengurus Daerah bagi setiap peserta yang hadir.

b.   Jika tidak tercapai dengan mufakat maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak.

20. Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat disampaikan pada sidang pleno Musyawarah Nasional, maka kepengurusan Dewan Pengurus Pusat dinyatakan Demisioner.

21. Jika karena sesuatu hal tidak terpilihnya Ketua Umum maka Dewan Pengurus Pusat Demisioner dengan kekuatan hukum, tetap dapat menjalankan organisasi hingga terpilihnya Ketua Umum yang baru.

22. Selesai MUNAS, Keuangan MUNAS diperiksa oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Ketua Umum terpilih sebagai pertanggungjawaban MUNAS.

Kepengurusan Hasil MUNAS

Pasal 25

  1. Ketua Umum terpilih sebagai Ketua formatur, memilih 4 (empat) orang anggota formatur untuk selanjutnya bersama-sama menyusun Kepengurusan PRTS Pusat.
    1. Kepengurusan PRTS Pusat, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Pengawas harus sudah terbentuk paling lama 60 (enam puluh hari) setelah pelaksanaan MUNAS.

Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)

Pasal 26

  1. Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat MUNASLUB yang merupakan musyawarah antar anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ditingkat Nasional yang diwakili oleh Dewan Pengurus Daerah.
    1. Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya dapat dilaksanakan jika ditemukan penyimpangan oleh Ketua Umum setelah melalui Rapat Tim Kode Etik yang dipimpin oleh Dewan Pembina bersama Dewan Pengawas dan dihadiri oleh Dewan Penasehat.
      1. Ketentuan Musyawarah Nasional Luar Biasa dalam pelaksanaannya sama dengan ketentuan pada Musyawarah Nasional.
      1. Undangan dan acara MUNASLUB dikirim kepada Peserta MUNASLUB sebelum MUNASLUB berlangsung.
      1. Ketentuan-ketentuan ART Pasal 24 berlaku pada penyelenggaraan MUNASLUB kecuali ayat 4.
      1. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta MUNASLUB yang terdaftar dan keputusannya diambil sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir.

Musyawarah Nasional Khusus (MUNASUS)

Pasal 27

  1. Musyawarah Nasional Khusus dalam pelaksanaannya sama dengan Musyawarah Nasional.
  2. Dewan Pengurus Pusat adalah sebagai penyelenggara dan penanggungjawab pelaksanaan Musyawarah Nasional Khusus.
  3. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum waktu penyelenggaraan MUNASUS surat pemberitahuan dan usulan acara MUNASUS harus sudah dikirimkan kepada peserta MUNASUS.
  4. Agenda MUNASUS adalah melakukan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  5. Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu penyelenggaraan MUNASUS undangan dan materi MUNASUS sudah harus sudah dikirimkan kepada peserta MUNASUS.
  6. Ketentuan-ketentuan ART Pasal 24 berlaku pada penyelenggaraan MUNASUS kecuali ayat 4, ayat 5 poin (e), dan (f), ayat 6, ayat 18, ayat 20 ayat 21 dan ayat 22.
  7. Musyawarah Nasional Khusus (MUNASUS) sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta MUNASUS yang terdaftar dan keputusannya diambil sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir.

Musyawarah Daerah (MUSDA)

Pasal 28

  1. Musyawarah Daerah (Musda) diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus PRTS Daerah.
    1. Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pengurus Daerah.
    1. Ketentuan tentang Pelaksanaan, Tata tertib, dan Susunan Acara MUSDA disusun oleh Pengurus PRTS Daerah melalui Panitia Pelaksana.
    1. Undangan dan acara MUSDA dikirim kepada Peserta MUSDA selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum MUSDA berlangsung.
    1. Materi MUSDA adalah materi pokok yang disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah untuk mendapatkan pengesahan MUSDA yang antara lain mendapatkan pengesahan acara MUSDA yang antara lain meliputi:
      1. Rancangan acara MUSDA
      1. Rancangan tata tertib MUSDA
      1. Rancangan garis-garis besar program
      1. Rancangan tata cara pemilihan Ketua DPD
      1. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah
      1. Materi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) Daerah  lainnya.
    1. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum waktu MUSDA, undangan dan materi MUSDA sudah harus dikirimkan kepada peserta MUSDA.
    1. Musyawarah Daerah (Musda) yang dihadiri oleh:
      1. Peserta memiliki hak suara, hak bicara, hak di pilih dan hak memilih
      1. Peninjau memiliki hak bicara menyampaikan pendapat, ide dan gagasan serta memiliki hak dipilih namun tidak memiliki hak memilih.  
      1. Undangan memiliki dapat menyampaikan pendapat, ide dan gagasan namun tidak memiliki hak dipilih dan hak memilih
    1. Peserta Musyawarah Daerah (Musda) yang terdiri dari wakil-wakil/ unsur Pengurus Daerah, dan Pengurus Wilayah yang masing-masing terdaftar sebagai peserta pemilik hak suara.
    1. Peserta Musyawarah Daerah (Musda) sebagai pemilik hak suara dari unsur Pengurus Daerah terdiri dari:

a.   Ketua DPD dan Wakil

b.   Sekretaris DPD dan Wakil

c.   Bendahara DPD dan Wakil

d.   Ketua Biro

10. Peserta Musyawarah Daerah (Musda) sebagai pemilik hak suara dari unsur Dewan Penasehat  mempunyai 1 (satu) hak suara.

11. Peserta Musyawarah Daerah (Musda) sebagai pemilik hak suara dari unsur Organisasi Sayap  memiliki 1 (satu) hak suara.

12. Peserta Musyawarah Daerah (Musda) sebagai pemilik hak suara dari unsur Badan atau Lembaga  memiliki 1 (satu) hak suara.

13. Peserta pemilik hak suara dari unsur Pengurus Wilayah (DPW) memiliki maksimal 5 hak suara.

14. Setiap Peserta, Peninjau dan Undangan terdaftar atau didaftarkan kehadirannya kepada Panitia Pelaksana selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan MUSDA.

15. Dalam pengambilan keputusan dilakukan dengan cara:

a.   Musyawarah untuk mufakat yakni hak suara berlaku 1 (satu) suara untuk Pengurus Daerah, dan 1 (satu) suara untuk masing-masing tingkat Pengurus Wilayah bagi setiap peserta yang hadir.

b.   Jika tidak tercapai dengan mufakat maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak.

16. Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah disampaikan pada sidang pleno Musyawarah Daerah, maka kepengurusan Dewan Pengurus Daerah dinyatakan Demisioner.

17. Jika karena sesuatu hal tidak terpilihnya Ketua DPD maka Dewan Pengurus Pusat bersama Pengurus Daerah Demisioner dapat menunjuk Pelaksana Tugas Ketua DPD hingga terpilihnya Ketua DPD yang baru.

18. Selesai MUSDA, Keuangan MUSDA diperiksa oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Ketua DPD terpilih sebagai pertanggungjawaban MUSDA.

Kepengurusan Hasil MUSDA

Pasal 29

  1. Ketua DPD terpilih sebagai Ketua formatur, memilih 3 (tiga) orang anggota formatur untuk selanjutnya bersama-sama menyusun Kepengurusan PRTS Daerah.
    1. Kepengurusan Pengurus PRTS Daerah, harus sudah terbentuk paling lama 60 (enam puluh hari) setelah pelaksanaan MUSDA.

Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)

Pasal 30

  1. Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) diselenggarakan atas dukungan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Pengurus PRTS Wilayah yang ada.
  2. Undangan dan Acara MUSDALUB dikirim kepada Peserta MUSDALUB sebelum MUSDALUB berlangsung.
  3. Ketentuan-ketentuan ART Pasal 28 berlaku bagi penyelenggaraan MUSDALUB kecuali ayat 4
  4. MUSDALUB sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta MUSDALUB dan keputusannya diambil sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir.

Musyawarah Wilayah (MUSWIL)

Pasal 31

  1. Musyawarah Wilayah (Muswil) diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus PRTS Wilayah.
    1. Sebelum Pimpinan Musyawarah Wilayah terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pengurus Wilayah.
      1. Ketentuan tentang Pelaksanaan, Tata tertib, dan Susunan Acara MUSWIL disusun oleh Pengurus PRTS Wilayah melalui Panitia Pelaksana.
      1. Undangan dan acara MUSWIL dikirim kepada Peserta MUSWIL selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum MUSWIL berlangsung.
      1. Materi MUSWIL adalah materi pokok yang disiapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah untuk mendapatkan pengesahan MUSWIL yang antara lain mendapatkan pengesahan acara MUSWIL yang antara lain meliputi:

a.   Rancangan acara MUSWIL

6.   Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum waktu MUSWIL, undangan dan materi MUSWIL sudah harus dikirimkan kepada peserta MUSWIL.

7.   Musyawarah Daerah (Musda) yang dihadiri oleh:

  1. Peserta memiliki hak suara, hak bicara, hak di pilih dan hak memilihPeninjau memiliki hak bicara menyampaikan pendapat, ide dan gagasan serta memiliki hak dipilih namun tidak memiliki hak memilih.  Undangan memiliki dapat menyampaikan pendapat, ide dan gagasan namun tidak memiliki hak dipilih dan hak memilih

8.   Peserta Musyawarah Wilayah (Muswil) yang terdiri dari wakil-wakil/ unsur Pengurus Wilayah, dan Pengurus Sektor yang masing-masing terdaftar sebagai peserta pemilik hak suara.

9.   Peserta Musyawarah Wilayah (Muswil) sebagai pemilik hak suara dari unsur Pengurus Wilayah terdiri dari:

a.   Ketua DPW dan Wakil

b.   Sekretaris DPW dan Wakil

c.   Bendahara DPW dan Wakil

d.   Ketua Divisi.

10. Peserta Musyawarah Wilayah (Muswil) sebagai pemilik hak suara dari unsur Dewan Penasehat  mempunyai 1 (satu) hak suara.

11. Peserta Musyawarah Wilayah (Muswil) sebagai pemilik hak suara dari unsur Organisasi Sayap  memiliki 1 (satu) hak suara.

12. Peserta Musyawarah Wilayah (Muswil) sebagai pemilik hak suara dari unsur Badan atau Lembaga  memiliki 1 (satu) hak suara.

13. Peserta pemilik hak suara dari unsur Pengurus Sektor/Cabang (DPC) memiliki maksimal 3 (tiga) hak suara.

14. Setiap Peserta, Peninjau dan Undangan terdaftar atau didaftarkan kehadirannya kepada Panitia Pelaksana selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan MUSWIL.

15. Dalam pengambilan keputusan dilakukan dengan cara:

a.   Musyawarah untuk mufakat yakni hak suara berlaku 1 (satu) suara untuk Pengurus Daerah, dan 1 (satu) suara untuk masing-masing tingkat Pengurus Wilayah bagi setiap peserta yang hadir.

b.   Jika tidak tercapai dengan mufakat maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak.

16. Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Wilayah disampaikan pada sidang pleno Musyawarah Wilayah, maka kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah dinyatakan Demisioner.

17. Jika karena sesuatu hal tidak terpilihnya Ketua DPW maka Dewan Pengurus Daerah bersama Pengurus Wilayah Demisioner dapat menunjuk Pelaksana Tugas Ketua DPW hingga terpilihnya Ketua DPD yang baru.

18. Selesai MUSWIL, Keuangan MUSWIL diperiksa oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Ketua DPD terpilih sebagai pertanggungjawaban MUSWIL

Kepengurusan Hasil MUSWIL

Pasal 32

  1. Ketua DPW terpilih sebagai Ketua formatur, memilih 3 (tiga) orang anggota formatur untuk selanjutnya bersama-sama menyusun Kepengurusan PRTS Wilayah.
    1. Kepengurusan Pengurus PRTS Wilayah, harus sudah terbentuk paling lama 60 (enam puluh hari) setelah pelaksanaan MUSWIL.

Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB)

Pasal 33

  1. Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) diselenggarakan atas dukungan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Pengurus PRTS Sektor/Cabang yang ada.
  2. Undangan dan Acara MUSWILUB dikirim kepada Peserta MUSWILUB sebelum MUSWILUB berlangsung.
  3. Ketentuan-ketentuan ART Pasal 31 berlaku bagi penyelenggaraan MUSWILUB kecuali ayat 4
  4. MUSWILUB sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta MUSWILUB dan keputusannya diambil sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir.

Musyawarah Sektor/Cabang (MUSCAB)

Pasal 34

1.   Musyawarah Sektor/Cabang (Muscab) diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus PRTS Sektor/Cabang.

a.   Rancangan acara MUSCAB

b.   Rancangan tata tertib MUSCAB

c.   Rancangan garis-garis besar program

d.   Rancangan tata cara pemilihan Ketua DPC

e.   Laporan pertanggungjawaban Pengurus Sektor/Cabang

f.    Materi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) Sektor/Cabang lainnya.

a.   Ketua DPC dan Wakil

b.   Sekretaris DPC dan Wakil

c.   Bendahara DPC dan Wakil

d.   Ketua Seksi.

10. Peserta Musyawarah Sektor/Cabang (Muscab) sebagai pemilik hak suara dari unsur Dewan Penasehat mempunyai 1 (satu) hak suara.

11. Peserta pemilik hak suara dari anggota adalah yang terdaftar dan aktif dalam melakukan hak dan kewajiban sebagai anggota PRTS.

12. Dalam pengambilan keputusan dilakukan dengan cara:

a.   Musyawarah untuk mufakat yakni hak suara berlaku 1 (satu) suara untuk Pengurus Sektor, dan 1 (satu) suara dari Anggota peserta yang hadir.

b.   Jika tidak tercapai dengan mufakat maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak.

16. Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Sektor/Cabang disampaikan pada sidang pleno Musyawarah Sektor, maka kepengurusan Dewan Pengurus Sektor dinyatakan Demisioner.

17. Jika karena sesuatu hal tidak terpilihnya Ketua DPC maka Dewan Pengurus Wilayah bersama Pengurus Sektor Demisioner dapat menunjuk Pelaksana Tugas Ketua DPC hingga terpilihnya Ketua DPC yang baru.

18. Selesai MUSCAB, Keuangan MUSCAB diperiksa oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Ketua DPC terpilih sebagai pertanggungjawaban MUSCAB.

Kepengurusan Hasil MUSCAB

Pasal 35

1.   Ketua DPC terpilih sebagai Ketua formatur, memilih 2 (dua) orang anggota formatur untuk selanjutnya bersama-sama menyusun Kepengurusan PRTS Sektor/Cabang.

2.   Kepengurusan Pengurus PRTS Sektor/Cabang, harus sudah terbentuk paling lama 30 (enam puluh hari) setelah pelaksanaan MUSCAB.

Musyawarah Sektor/Cabang Luar Biasa (MUSCALUB)

Pasal 36

  1. Musyawarah Sektor/Cabang Luar Biasa (MUSCALUB) diselenggarakan atas dukungan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota yang ada.
  2. Undangan dan Acara MUSCALUB dikirim kepada Peserta MUSCALUB sebelum MUSCALUB berlangsung.
  3. Ketentuan-ketentuan ART Pasal 34 berlaku bagi penyelenggaraan MUSCALUB kecuali ayat 4.
  4. MUSCALUB sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta MUSCALUB dan keputusannya diambil sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir.

RAPAT-RAPAT

Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas)

Pasal 37

1.     Rapat Pimpinan Nasional merupakan rapat antar Dewan pengurus yang diwakili oleh Dewan Pengurus Daerah dan Pengurus Wilayah.

2.     Dewan Pengurus Pusat sebagai penyelenggara dan penanggungjawab pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional.

3.     Rapat Pimpinan Nasional dilaksanakan dengan agenda.

a.   Mendengarkan laporan dan mengevaluasi hasil pelaksanaan kebijaksan yang dilaksanakan Dewan Pengurus Pusat dan seluruh Dewan Pengurus Daerah

4.   Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu penyelenggaraan RAPIMNAS undangan dan materi RAPIMNAS sudah harus sudah dikirimkan kepada peserta RAPIMNAS.

5.   Materi RAPIMNAS adalah materi pokok yang disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat untuk mendapatkan pengesahan RAPIMNAS yang antara lain meliputi:

  1. Rancangan acara RAPIMNAS
    1. Rancangan tata tertib RAPIMNAS
      1. Rancangan garis-garis besar kebijakan
      1. Materi lainnya.

6.   Peserta Rapat Pimpinan Nasional terdiri dari wakil-wakil utusan Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Wilayah yang masing-masing terdaftar sebagai peserta penuh dan Dewan Pengurus Cabang.

Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)

Pasal 38

  1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) merupakan rapat yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Dewan Pengurus PRTS Pusat.
    1. Rapat Kerja Daerah (RAKERNAS) diselenggarakan oleh Pengurus PRTS Pusat bekerja sama dengan Pengurus PRTS Daerah atau Pengurus Wilayah yang menjadi tuan rumah.
    1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) diselenggarakan untuk membahas operasional organisasi, isu strategis dan rancangan kebijakan untuk disahkan dalam Rakernas.
    1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dihadiri peserta dari unsur:

a.   Pengurus PRTS Pusat terdiri atas;

1). Dewan Pengurus Pusat;

2). Dewan Pembina;

3). Dewan Pengawas;

4). Dewan Pakar;

5). Dewan Penasehat; dan

6). Ketua-ketua Bidang;

5. Peserta lainnya diluar ketentuan ayat 4 diatas termasuk dalam status peserta peninjau atau perseorangan atau partisan dari marga Sitompul dan Boru Sitompul yang memberikan perhatiannya pada organisasi PRTS.

6. Seluruh Peserta RAKERNAS berhak menyampaikan pendapat dan memberikan masukan.

Rapat Pengurus PRTS Pusat

Pasal 39

  1. Rapat Pengurus PRTS Pusat merupakan rapat yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Ketua Umum PRTS Pusat.
    1. Rapat Pengurus PRTS Pusat diselenggarakan oleh Sekretariat PRTS Pusat.
      1. Rapat Pengurus PRTS Pusat terdiri atas:
        1. Rapat Pleno dihadiri oleh Pengurus PRTS Pusat yang terdiri atas;;

1). Dewan Pengurus Pusat;

2). Dewan Pembina;

3). Dewan Pengawas;

4). Dewan Pakar.

5). Dewan Penasehat; dan

6). Ketua-ketua Bidang;

Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda)

Pasal 40

1.     Rapat Pimpinan Daerah merupakan rapat antar Dewan pengurus yang diwakili oleh Pimpinan Daerah dan Pimpinan Wilayah.

2.     Dewan Pengurus Daerah sebagai penyelenggara dan penanggungjawab pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah.

3.     Rapat Pimpinan Daerah dilaksanakan dengan agenda;

a. Mendengarkan laporan dan mengevaluasi hasil pelaksanaan kebijaksan yang dilaksanakan Dewan Pengurus Daerah dan seluruh Dewan Pengurus Wilayah.

4.   Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu penyelenggaraan RAPIMDA undangan dan materi RAPIMDA sudah harus sudah dikirimkan kepada peserta RAPIMDA.

5.   Materi RAPIMNDA adalah materi pokok yang disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah untuk mendapatkan pengesahan RAPIMDA yang antara lain meliputi:

a.   Rancangan acara RAPIMDA

c.   Rancangan garis-garis besar kebijakan

6.   Peserta Rapat Pimpinan Daerah terdiri dari wakil-wakil utusan Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Sektor yang masing-masing terdaftar sebagai peserta RAPIMDA.

7.   Dalam pengambilan keputusan, hak suara berlaku masing-masing 1 (satu) suara untuk 1 (satu) utusan Dewan Pengurus Daerah, 1 (satu) suara bagi setiap Dewan Pengurus Wilayah yang hadir.

8.   Peserta lainnya diluar ketentuan ayat 6 diatas termasuk dalam status peserta peninjau atau perseorangan atau partisan dari marga Sitompul dan Boru Sitompul yang memberikan perhatiannya pada organisasi PRTS.

9.   Pimpinan persidangan Rapat Pimpinan Daerah dipimpin oleh Ketua DPD dan/atau salah satu dari wakil Ketua DPD Dewan Pengurus Daerah yang memiliki tanggungjawab dan kewajiban yang sama dengan seimbang dengan peserta rapat lainnya.

10. Rapat Pimpinan Daerah dapat dianggap sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) utusan Dewan Pengurus Wilayah yang ada.

Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)

Pasal 41

1.   Rapat Kerja Daerah (RakerdA) merupakan rapat yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Pengurus PRTS Daerah.

2.   Rapat Kerja Daerah (Rakerda) diselenggarakan oleh Pengurus PRTS Daerah bekerja sama dengan Pengurus PRTS Wilayah dan Pengurus Sektor/Cabang yang menjadi tuan rumah.

3. Rapat Kerja Daerah (Rakerda) diselenggarakan untuk membahas operasional organisasi, isu strategis dan rancangan kebijakan untuk disahkan dalam RAKERDA.

4.   Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dihadiri:

  1. Pengurus PRTS Daerah
    1. Dewan Penasehat Daerah
      1. Pengurus PRTS Wilayah.
      1. Pengurus PRTS Sektor/Cabang
      1. Biro-Biro.
  2. Peserta lainnya di luar ketentuan ayat 4 diatas termasuk dalam status peserta peninjau atau perseorangan atau partisan dari marga Sitompul dan Boru Sitompul yang memberikan perhatiannya pada organisasi PRTS.
  3. Seluruh Peserta RAKERDA berhak menyampaikan pendapat dan memberikan masukan.

Rapat Pengurus PRTS Daerah

Pasal 42

  1. Rapat Pengurus PRTS Daerah merupakan rapat yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Ketua DPD.
    1. Rapat Pengurus PRTS Daerah diselenggarakan oleh Sekretariat PRTS Daerah.
      1. Rapat Pengurus PRTS Daerah terdiri atas:
        1. Rapat Pleno dihadiri;
  2. Dewan Pengurus;
  3. Biro-biro; dan
  4. Dewan Penasehat.
    1. Rapat Dewan Pengurus dihadiri jajaran Dewan Pengurus Daerah;
      1. Rapat Biro atau rapat antar Biro dihadiri Anggota dari Biro tersebut; dan
        1. Rapat Penasehat dihadiri Anggota Penasehat;
      1. Dalam pembahasan agenda tertentu Rapat Pengurus PRTS Daerah dapat menghadirkan perwakilan Lembaga Pemerintah maupun Swasta atau Organisasi Kemasyarakatan yang terkait.

Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil)

Pasal 43

1.   Rapat Pimpinan Wilayah merupakan rapat antar Dewan pengurus yang diwakili oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Sektor.

2.   Dewan Pengurus Wilayah sebagai penyelenggara dan penanggungjawab pelaksanaan Rapat Pimpinan Wilayah.

3.   Rapat Pimpinan Wilayah dilaksanakan dengan agenda;

a.   Mendengarkan laporan dan mengevaluasi hasil pelaksanaan kebijaksanaan yang dilaksanakan Pimpinan Wilayah dan seluruh Pimpinan Sektor.

4.   Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu penyelenggaraan RAPIMWIL undangan dan materi RAPIMWIL sudah harus sudah dikirimkan kepada peserta RAPIMWIL.

5.   Materi RAPIMWIL adalah materi pokok yang disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah untuk mendapatkan pengesahan RAPIMWIL yang antara lain meliputi:

a.   Rancangan acara RAPIMWIL

b.   Rancangan tata tertib RAPIMWIL

6.   Peserta Rapat Pimpinan Wilayah terdiri dari wakil-wakil utusan Dewan Pengurus Wilayah, dan Dewan Pengurus Sektor yang masing-masing terdaftar sebagai peserta RAPIMWIL.

7.   Dalam pengambilan keputusan, hak suara berlaku masing-masing 1 (satu) suara untuk 1 (satu) utusan Dewan Pengurus Wilayah, 1 (satu) suara bagi setiap Dewan Pengurus Sektor yang hadir.

8.   Peserta lainnya diluar ketentuan ayat 6 diatas termasuk dalam status peserta peninjau atau perseorangan atau partisan dari marga Sitompul dan Boru Sitompul yang memberikan perhatiannya pada organisasi PRTS.

9.   Pimpinan persidangan Rapat Pimpinan Wilayah dipimpin oleh Ketua DPW dan/atau wakil-wakil Ketua DPW Dewan Pengurus Pusat yang memiliki tanggungjawab dan kewajiban yang sama dengan seimbang dengan peserta rapat lainnya.

10. Rapat Pimpinan Wilayah dapat dianggap sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) utusan Dewan Pengurus Sektor yang ada.

Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL)

Pasal 44

1.   Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) merupakan rapat yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Pengurus PRTS Wilayah.

2.   Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) diselenggarakan oleh Pengurus PRTS Wilayah bekerja sama dengan Pengurus Sektor/Cabang yang menjadi tuan rumah.

3. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) diselenggarakan untuk membahas operasional organisasi, isu strategis dan rancangan kebijakan untuk disahkan dalam MUSWIL.

4.   Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) dihadiri:

  1. Pengurus PRTS Wilayah;
    1. Pengurus PRTS Sektor/Cabang
      1. Dewan Penasehat Wilayah
        1. Divisi-Divisi.
      1. Seluruh Peserta RAKERWIL berhak menyampaikan pendapat dan memberikan masukan.

Rapat Pengurus PRTS Wilayah

Pasal 45

1.   Rapat Pengurus PRTS Wilayah merupakan rapat yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Ketua DPW.

2.   Rapat Pengurus PRTS Wilayah diselenggarakan oleh Sekretariat PRTS Wilayah.

3.   Rapat Pengurus PRTS Wilayah terdiri atas:

  1. Rapat Pleno dihadiri;
  2. Dewan Pengurus;
  3. Divisi-divisi; dan
  4. Dewan Penasehat.
    1. Rapat Dewan Pengurus dihadiri jajaran Dewan Pengurus Wilayah;
      1. Rapat Divisi atau rapat antar Divisi dihadiri Anggota dari Divisi tersebut; dan
        1. Rapat Penasehat dihadiri Anggota Penasehat;

4.   Dalam pembahasan agenda tertentu Rapat Pengurus PRTS Wilayah dapat menghadirkan perwakilan Lembaga Pemerintah maupun Swasta atau Organisasi Kemasyarakatan yang terkait.

Rapat Pengurus PRTS Sektor/Cabang

Pasal 46

1.   Rapat Pengurus PRTS Sektor/Cabang merupakan rapat yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Ketua DPC.

2.   Rapat Pengurus PRTS Sektor/Cabang diselenggarakan oleh Sekretariat PRTS Sektor/Cabang.

3.   Rapat Pengurus PRTS Sektor/Cabang terdiri atas:

  1. Rapat Pleno dihadiri;

1). Dewan Pengurus Sektor

2). Seksi-seksi; dan

3). Dewan Penasehat.

4.   Dalam pembahasan agenda tertentu Rapat Pengurus PRTS Sektor/Cabang dapat menghadirkan perwakilan Lembaga Pemerintah maupun Swasta atau Organisasi Kemasyarakatan yang terkait.

Rapat Kerja Sektor/Cabang (RAKERCAB)

Pasal 47

1.   Rapat Kerja Sektor/Cabang (Rakercab) merupakan rapat yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Pengurus PRTS Sektor/Cabang.

2.   Rapat Kerja Sektor/Cabang (Rakercab) diselenggarakan oleh Pengurus PRTS Sektor/Cabang bekerja sama dengan Dewan Penasehat ataupun anggota yang menjadi tuan rumah.

3. Rapat Kerja Sektor/Cabang (Rakercab) diselenggarakan untuk membahas operasional organisasi, isu strategis dan rancangan kebijakan untuk disahkan dalam RAKERCAB.

4.   Rapat Kerja Sektor/Cabang (Rakercab) dihadiri:

5. Seluruh Peserta RAKERCAB berhak menyampaikan pendapat dan memberikan masukan.

Hak Bicara dan Hak Suara

Pasal 48

1.   Peserta memiliki hak suara, hak bicara, hak di pilih dan hak memilih.

2.   Peninjau memiliki hak bicara menyampaikan pendapat, ide dan gagasan serta memiliki hak dipilih namun tidak memiliki hak memilih.

Pengambilan Keputusan

Pasal 49

  1. Setiap keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak.
  3. Keputusan rapat yang dilakukan dengan pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup/rahasia.

Pengesahan Kepengurusan  Organisasi

Pasal 50

  1. Dewan Pengurus Pusat mengesahkan komposisi kepengurusan Dewan Pengurus Daerah (tingkat Propinsi) dan bentuk Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
  2. Dewan Pengurus Daerah (tingkat Propinsi) mengesahkan komposisi kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah (tingkat Kabupaten/kota) dan bentuk Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus Daerah (Ketua DPD) dan Sekretaris Pengurus Daerah (Sekda) dan melaporkan kepada Dewan Pengurus Pusat.
  3. Dewan Pengurus Wilayah (tingkat Kabupaten/kota) mengesahkan komposisi kepengurusan Dewan Pengurus Sektor/Cabang (tingkat Kecamatan) dan bentuk Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus Wilayah (Ketua DPW) dan Sekretaris Pengurus Wilayah (Sekwil) dan melaporkan kepada Dewan Pengurus Pusat melalui Dewan Pengurus Daerah (DPD).
  4. Dalam hal tertentu Dewan Pengurus Pusat dapat mengesahkan komposisi kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Sektor/Cabang dalam bentuk Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Evaluasi Kerja Struktur Organisasi

Pasal 51

  1. Ketua Umum mengevaluasi kinerja fungsionaris kepengurusan Dewan Pengurus Pusat.
  2. Dewan Pengurus Pusat mengevaluasi secara periodik kinerja Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Sektor.
  3. Dewan Pengurus Daerah mengevaluasi kinerja kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah.
  4. Dewan Pengurus Wilayah mengevaluasi kinerja kepengurusan Dewan Pengurus Sektor/Cabang.
  5. Ketentuan mengenai tata cara pengevaluasian kinerja Dewan Pimpinan dan fungsionaris kepengurusan diatur dengan peraturan organisasi.

Pergantian antar waktu

Pasal 52

  1. Pergantian antar waktu terjadi karena:
    1. Mengundurkan diri
      1. Meninggal dunia
      1. Diberhentikan
    1. Kewenangan pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf c sebagai berikut:

a.   Untuk Dewan Pengurus Pusat dilakukan oleh Rapat Pimpinan Nasional dan berdasarkan usul Dewan Pengurus Pusat.

b.   Untuk Dewan Pengurus Daerah Provinsi dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat berdasarkan usul Dewan Pengurus Daerah Provinsi.

c.   Untuk Dewan Pengurus Wilayah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pengurus Daerah Provinsi berdasarkan usul Dewan Pengurus Wilayah Kabupaten/Kota;

d.   Untuk Pengurus Sektor/Cabang Kecamatan dilakukan oleh Dewan Pengurus Wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan usul Pengurus Kecamatan;

3.   Tata cara pemberhentian Pengurus dan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

4.   Pengisian lowongan Pengurus antar waktu Dewan Pengurus Pusat ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat.

5.   Pengisian lowongan Pengurus antar waktu Daerah Provinsi dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat berdasarkan usul Dewan Pengurus Daerah Provinsi.

6.   Pengisian lowongan Pengurus antar daerah Wilayah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pengurus Provinsi berdasarkan usul Dewan Pengurus Wilayah Kabupaten/Kota.

7.   Pengisian lowongan Pengurus antar waktu Pengurus Kecamatan dilakukan oleh Dewan Pengurus Wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan usul Pengurus Kecamatan.

8.   Pengisian lowongan pengurus antar waktu, termasuk Pengurus hasil Musyawarah Luar Biasa pada semua tingkatan, hanya melanjutkan sisa masa jabatan Pengurus yang digantikannya

BAB VIII

BADAN dan LEMBAGA

Badan dan Lembaga

Pasal 53

  1. Badan dan Lembaga yang dibentuk di tingkat PRTS Pusat dan PRTS Daerah sebagai sarana penunjang pelaksanaan program Organisasi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS).
    1. Komposisi dan personalia kepengurusan Badan dan Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum PRTS Pusat untuk tingkat PRTS Pusat dan Ketua Umum PRTS Daerah untuk tingkat PRTS Daerah.
    1. Badan dan Lembaga di Tingkat Pusat dapat melakukan koordinasi langsung dengan Badan dan Lembaga yang berada di tingkat Daerah atau langsung kepada Pengurus PRTS Daerah, Pengurus PRTS Wilayah dan Pengurus PRTS Sektor.
    1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan Lembaga di atur dalam Peraturan Organisasi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS).

Direktur Eksekutif dan Sekretaris Eksekutif

Pasal 54

  1. Untuk melaksanakan pengelolaan Badan atau Lembaga Dewan Pengurus Pusat dapat mengangkat suatu Pengurus Badan Pelaksana yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif dan Sekretaris Eksekutif.
  2. Direktur Eksekutif dan Sekretaris Eksekutif haruslah seorang professional yang mempunyai dedikasi tinggi, jujur, memiliki kemampuan komunikasi luas, bekerja penuh dan diangkat oleh Pengurus.
  3. Direktur Eksekutif dan Sekretaris Eksekutif dibentuk jika organisasi dianggap sudah memiliki kemampuan.

BAB IX

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pengelolaan Keuangan

Pasal 55

  1. Seluruh keuangan dan kekayaan PRTS termasuk keuangan dan kekayaan Lembaga dan Badan Usaha pada semua tingkat secara hukum milik PRTS Pusat.
  2. Bendahara Umum bertanggungjawab atas pemeliharaan dan penyimpanan, pembukuan dan pengelolaan keuangan organisasi
  3. Pengelolaan keuangan dan kekayaan PRTS dilaksanakan sebagai berikut:
  4. Pengelolaan keuangan PRTS diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja;
  5. Pengelolaan kekayaan PRTS diwujudkan dalam jurnal.
  6. Setiap pengeluaran harus diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum
  7. Setiap akhir tahun keuangan Bendahara Umum harus membuat laporan keuangan.
  8. Keuangan disimpan di dalam salah satu Bank milik Pemerintah dalam bentuk tabungan.
  9. Ketentuan tentang pengelolaan keuangan dan kekayaan PRTS ditetapkan oleh Pengurus PRTS Pusat.

Sumber Keuangan

Pasal 56

  1. Sumber keuangan PRTS antara lain diperoleh dari uang pangkal dan iuran anggota.
  2. Uang pangkal anggota dan Iuran anggota besarannya ditetapkan dalam Musyawarah Sektor/Cabang.
  3. Pengurus PRTS Sektor/Cabang bertanggung jawab mengumpulkan Uang Pangkal dan Iuran dari anggota PRTS.
  4. Iuran Anggota yang diterima oleh Pengurus PRTS Sektor di atur pembagiannya sebagai berikut;
  5. 75% dikelola oleh Pengurus PRTS Sektor; dan
  6. 15% dikelola oleh Pengurus PRTS Wilayah.
  7. 7.5% dikelola oleh Pengurus PRTS Daerah.
  8. 2.5% dikelola oleh Pengurus PRTS Pusat.
    1. Pemanfaatan Uang Pangkal dan Iuran Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 digunakan dalam penyelenggaraan organisasi maupun pengelolaan kegiatan PRTS di tingkat Sektor/Cabang, tingkat Wilayah, tingakat Daerah dan tingkat Pusat untuk mewujudkan maksud dan tujuan organisasi.

Perimbangan Keuangan Dewan Pengurus dengan Badan

dan Lembaga

Pasal 57

  1. Perimbangan Keuangan antara Dewan Pengurus dan Badan atau Lembaga pada setiap pemasukan dari Badan atau Lembaga ditetapkan dalam sebuah Formula yang disepakati bersama setelah diperhitungkan biaya operasional Badan atau Lembaga memiliki dana untuk mengembangkan program dan Sumber Daya Manusia (SDM)
  2. Yang mengeluarkan biaya operasional adalah Badan atau Lembaga tersebut.
  3. Hal-hal yang dimaksud pada ayat (1) dan (2)  tersebut di atas hanya berlaku bagi pemasukan dana dari Badan atau Lembaga tersebut diatas.

Pengawasan

Pasal 58

  1. Pengawasan keuangan dan kekayaan dilakukan terhadap Pengurus PRTS dan Lembaga/Badan Usaha pada semua tingkat.
    1. Seluruh pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi PRTS wajib dilaksanakan audit pada setiap akhir masa jabatan pengurus.
    1. Ketentuan tentang pengawasan keuangan dan kekayaan PRTS ditetapkan oleh Pengurus PRTS Pusat.

BAB X

KETENTUAN LAIN

Ketentuan Anggota

Pasal 59

  1. Setiap anggota PRTS wajib mentaati segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi lainnya.
    1. Setiap perselisihan yang timbul di dalam organisasi PRTS diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

Berhalangan Tetap

Pasal 60

  1. Dalam hal Ketua Umum PRTS Pusat, Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Pengawas, Ketua DPD PRTS Daerah, Ketua DPW PRTS Wilayah, dan Ketua DPC PRTS Sektor/Cabang berhalangan tetap maka digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua Umum atau Wakil Ketua.
    1. Apabila masa bakti kepengurusan masih tersisa lebih 2 (dua) tahun maka dilakukan pemilihan Ketua Umum/Ketua baru dalam waktu 3 (tiga) bulan melalui MUNASLUB, MUSDALUB, MUSWILUB, MUSCABLUB.

BAB XI

PENUTUP

Penutup

Pasal 61

Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dan ditetapkan oleh MUNAS III Parsadaan Raja Toga Sitompul tahun 2022

Bagikan halaman ini
FacebookSalin Tautan

Post Terbaru

Komentar Terbaru

Belum ada komentar terbaru.