BAB I
KETENTUAN UMUM
Definisi
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
- Anggaran Dasar adalah Peraturan dasar Parsadaan Raja Toga Sitompul dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
- Anggaran Rumah Tangga adalah peraturan sebagai penjabaran Anggaran Dasar dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
- Lembaga / Badan Usaha adalah suatu badan dalam PRTS yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau suatu usaha.
- Peraturan Organisasi PRTS adalah peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran rumah Tangga.
- Pengurus Pusat adalah Pengurus Parsadaan Raja Toga Sitompul di tingkat Pusat (DPP)
- Pengurus Daerah adalah Pengurus Parsadaan Raja Toga Sitompul di tingkat Provinsi (DPD)
- Pengurus Wilayah adalah Pengurus Parsadaan Raja Toga Sitompul di tingkat Kabupaten/Kota (DPW)
- Pengurus Sektor/ Cabang adalah Pengurus Parsadaan Raja Toga Sitompul di tingkat Kecamatan (DPC).
BAB II
NAMA, WAKTU, STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Nama Organisasi
Pasal 2
Organisasi ini diberi nama PARSADAAN RAJA TOGA SITOMPUL disingkat PRTS yang dalam Bahasa Indonesia disebut Persatuan Keturunan Marga Sitompul dan Boru.
Waktu Pendirian
Pasal 3
PRTS didirikan atas dasar tindak lanjut Pesta Partangiangan Pemugaran Tugu Raja Toga Sitompul pada tanggal Tujuh Bulan Juli Tahun Dua Ribu Lima (07-07-2005) di Desa Sitompul, Kecamatan Siatas Barita Tarutung Tapanuli Utara untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Status
Pasal 4
- Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) adalah organisasi kemasyarakatan, yang kegiatannya berdasarkan pada kebersamaan dan Persatuan untuk mencapai kesepakatan bermasyarakat.
- Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) adalah organisasi berbadan Hukum sebagai induk organisasi dari marga Sitompul.
- Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) tidak berafiliasi dengan atau bernaung dibawah organisasi politik dan organisasi manapun.
Kedudukan
Pasal 5
Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) berkedudukan di Jakarta.
BAB III
AZAS, PRINSIP dan LAMBANG
Azas
Pasal 6
Azas atau Dasar organisasi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) adalah Pancasila dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Prinsip
Pasal 7
Organisasi PRTS berpedoman kepada prinsip “Masiamin – aminan songon lampak ni gaol, masitungkol-tungkolan songon suhat dirobean “ yang mengandung arti persaudaraan dan kebersamaan dalam kasih dan saling tolong menolong dalam satu kekeluargaan yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Kebersamaan dan Persaudaraan.
- Kesadaran Hukum.
- Profesionalisme yang mandiri.
- Kebebasan yang bertanggung jawab.
- Pengabdian kepada peningkatan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Lambang
Pasal 8
Perkumpulan Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) mempunyai lambang “TUGU RAJA TOGA SITOMPUL
Penjelasan mengenai Lambang “TUGU RAJA TOGA SITOMPUL“ adalah:
- Lingkaran Emas melambangkan keteguhan dalam mempertahankan kesatuan didalam kasih.
- Lima tonggak menginspirasikan dalam pelaksanaan tugas peran dan fungsi PRTS tidak lepas dari Pancasila.
- Lima tonggak menggambarkan dari Raja Toga Sitompul mempunyai keturunan 4 (empat) Raja.
- Warna dasar putih melambangkan tali kasih persaudaraan dalam mewujudkan cita-cita demi mencapai kesejahteraan keturunan Raja Toga Sitompul.
- Warna merah melambangkan keberanian untuk mengedepankan kebenaran dan keadilan.
- Tonggak yang tertinggi adalah:
`Raja Toga Sitompul (Raja Tinandang) dan Op. Hobol Batu
- Tonggak dari kanan ke kiri adalah:
a. Sitompul Lumban Toruan (Sabar Dilaut).
b. Sitompul Lumban Dolok (Marhandang Laut)
c. Sitompul Siringkiron (Sabut Na Begu)
d. Sitompul Sibangebange (Lintong Ni Tao).
BAB IV
FUNGSI, MAKSUD dan TUJUAN
Fungsi
Pasal 9
Organisasi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) berfungsi sebagai:
- Wadah untuk mempersatukan marga Sitompul di Indonesia dan luar negeri yang menjadi pelopor terwujudnya sistem komunikasi yang baik bagi kemajuan seluruh marga Sitompul agar memiliki integritas dan akuntabilitas untuk menuju marga Sitompul dalam kemandirian yang lebih maju dan lebih baik.
- Wadah untuk membina dan mengembangkan segenap potensi Sumber Daya Manusia segenap marga Sitompul di Indonesia dan luar negeri untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan kesejahteraan dan berpartisipasi bagi terwujudnya marga Sitompul menjadi masyarakat madani.
- Sarana untuk membina Generasi Muda Sitompul dalam rangka mempersiapkan Pemimpin Bangsa dimasa depan yang memiliki komitmen yang tinggi.
Maksud
Pasal 10
Organisasi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) bemaksud untuk mengkoordinir serta manjembatani seluruh persatuan Keturunan (Pomparan) ni Raja Toga Sitompul, yang sudah ada di daerah-daerah dan yang akan terbentuk kemudian, dan lebih mempererat hubungan tali persaudaraan diantara seluruh anggota dan menggalang daya upaya dan tenaga untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia serta kualitas hidup anggota Keturunan (Pomparan) ni Raja Toga Sitompul.
TUJUAN
Pasal 11
Organisasi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) bertujuan:
- Menghimpun marga Sitompul berkontribusi kepada organisasi PRTS.
- Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup keturunan (Pomparan) Raja Toga Sitompul.
- Menjalin kerjasama dengan berbagai kalangan maupun organisasi, lembaga Pemerintah maupun Swasta, atau badan-badan lain untuk peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup keturunan (pomparan) Raja Toga Sitompul.
BAB V
KEANGGOTAAN
Anggota
Pasal 12
- Anggota Organisasi terdiri dari:
- Anggota Biasa.
- Anggota Luar Biasa.
- Anggota Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah setiap yang bermarga Sitompul dan Boru Sitompul.
- Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b adalah Bere dan Ibabere Sitompul atau pihak lain yang berkontribusi terhadap kemajuan Sitompul.
Kartu Tanda Anggota (KTA)
Pasal 13
- Sebagai Anggota PRTS mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA).
- Kartu Tanda Anggota (KTA) dikeluarkan oleh Pengurus PRTS Pusat.
ORGANISASI dan KEPENGURUSAN
ORGANISASI
Pasal 14
- Susunan Organisasi PRTS terdiri dari :
- PRTS Pusat
- PRTS Daerah
- PRTS Wilayah
- PRTS Sektor/Cabang.
- PRTS Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a merupakan organisasi di tingkat Nasional yang berkedukan di Jakarta.
- PRTS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b merupakan organisasi di tingkat Provinsi yang berkedudukan di ibukota Provinsi.
- PRTS Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c merupakan organisasi di tingkat Kabupaten atau Kota yang berkedudukan di ibukota Kabupaten atau Kota.
- PRTS Sektor/Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d merupakan organisasi di tingkat Kecamatan yang berkedudukan di ibukota Kecamatan.
KEPENGURUSAN
Pengurus Pusat
Pasal 15
- Susunan kepengurusan PRTS Pusat selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) paling sedikit terdiri atas:
- Ketua Umum;
- Wakil Ketua Umum;
- Sekretaris Jenderal;
- Wakil Sekretaris Jenderal;
- Bendahara Umum;
- Wakil Bendahara Umum;
- Bidang-bidang;
- Susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibentuk oleh Ketua Umum terpilih bersama Tim Formatur terpilih.
Pengurus Daerah
Pasal 16
- Susunan kepengurusan PRTS Daerah selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terdiri atas:
- Ketua DPD;
- Wakil Ketua DPD;
- Sekretaris Daerah (Sekda);
- Wakil Sekretaris Daerah (Wasekda);
- Bendahara;
- Wakil Bendahara;
- Biro-biro;
- Susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibentuk oleh Ketua DPD terpilih.
Pengurus Wilayah
Pasal 17
- Susunan kepengurusan PRTS Wilayah selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) terdiri atas:Ketua DPW;
- Wakil Ketua DPW;
- Sekretaris DPW (Sekwil);
- Wakil Sekretaris DPW (Wasekwil);
- Bendahara;
- Wakil Bendahara;
- Divisi-divisi;
- Susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibentuk oleh Ketua DPW terpilih.
Pengurus Sektor/Cabang
Pasal 18
1. Susunan kepengurusan PRTS Sektor selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terdiri atas:
a. Ketua DPC;
b. Wakil Ketua DPC;
c. Sekretaris DPC (Sekcab);
d. Bendahara; dan
e. Seksi-seksi.
2. Susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibentuk oleh Ketua DPC.
Pemilihan Ketua
Pasal 19
1. Ketua Umum PRTS Pusat (DPP) dipilih secara langsung dalam Musyawarah Nasional (Munas) PRTS.
2. Ketua PRTS Daerah (Ketua DPD) dipilih secara langsung dalam Musyawarah Daerah (Musda) PRTS.
3. Ketua PRTS Wilayah (Ketua DPW) dipilih secara langsung dalam Musyawah Wilayah (Muswil) PRTS.
4. Ketua PRTS Sektor/Cabang (Ketua DPC) dipilih secara langsung dalam Musyawarah Sektor/Cabang PRTS.
Masa Jabatan
Pasal 20
1. Masa jabatan Ketua Umum PRTS Pusat (DPP) adalah 5 (lima) tahun.
2. Masa jabatan Ketua PRTS Daerah (Ketua DPD) adalah 4 (empat) tahun.
3. Masa jabatan Ketua PRTS Wilayah (Ketua DPW) dan Ketua DPC PRTS Sektor adalah 3 (tiga) tahun.
4. Jabatan Ketua Umum PRTS Pusat (DPP), Ketua PRTS Daerah (Ketua DPD), Ketua PRTS Wilayah (Ketua DPW), dan Ketua PRTS Sektor (Ketua DPC) masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama 2 (dua) kali masa jabatan.
Serah Terima
Pasal 21
- Serah terima jabatan Ketua Umum PRTS Pusat (DPP) dilakukan pada saat Munas telah menetapkan Ketua Umum terpilih.
- Serah terima jabatan Ketua PRTS Daerah (Ketua DPD), Ketua PRTS Wilayah (Ketua DPW) dan Ketua PRTS Sektor (Ketua DPC) pada saat pelantikan.
- Pelantikan Pengurus PRTS Daerah (Ketua DPD) dilakukan Ketua Umum PRTS Pusat (DPP) atau yang mewakili.
- Pelantikan Pengurus PRTS Wilayah (Ketua DPW) dilakukan Ketua PRTS Daerah (Ketua DPD) atau yang mewakili.
- Pelantikan Pengurus PRTS Sektor/Cabang (Ketua DPC) dilakukan Ketua PRTS Wilayah (Ketua DPW) atau yang mewakili.
Pasal 22
Berkhirnya jabatan Pengurus, karena;
- Berakhirnya masa jabatan;
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri; atau
- Dikeluarkan dari pengurus.
BAB VII
Pasal 23.
- Dewan Pembina merupakan Dewan otonom yang dibentuk ditingkat PRTS Pusat oleh Munas.
- Dewan Pembina terdiri orang perseorangan yang memiliki kemampuan dalam manajemen dan hubungan relasi yang luas untuk memberikan kontribusi terhadap organisasi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS).
- Dewan Pembina berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut:
- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota.
- Masa jabatan Dewan Pembina adalah sama dengan masa jabatan Dewan Pengurus PRTS Pusat.
- Dewan Pembina dapat menyelenggarakan rapat-rapat yang difasilitasi oleh Pengurus PRTS Pusat (DPP).
Pasal 24
- Dewan Penasehat merupakan Dewan otonom yang dibentuk oleh Ketua Umum di setiap tingkatan Kepengurusan, PRTS Pusat (DPP), PRTS Daerah (DPD), PRTS Wilayah (DPW) dan PRTS Sektor (DPC).
- Dewan Penasehat adalah para tokoh dan/atau orang yang dituakan dalam organisasi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS).
- Dewan Penasehat terdiri orang perseorangan yang memiliki kemampuan dalam memperhatikan perkembangan organisasi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS)
- Jumlah Dewan Penasehat tidak dibatasi.
- Masa jabatan Dewan Penasehat untuk tingkat PRTS Pusat sama dengan masa jabatan Pengurus PRTS Pusat (DPP), untuk tingkat PRTS Daerah sama dengan masa jabatan Pengurus PRTS Daerah (DPD), untuk tingkat PRTS Wilayah (DPW) sama dengan masa jabatan Pengurus PRTS Wilayah (DPW) dan untuk tingkat PRTS Sektor/Cabang sama dengan masa jabatan Pengurus Sektor (DPC).
- Dewan Penasehat dapat menyelenggarakan rapat-rapat yang difasilitasi oleh Dewan Pengurus.
Pasal 25
- Dewan Pengawas merupakan Dewan otonom yang dibentuk ditingkat PRTS Pusat.
- Dewan Pengawas terdiri orang perseorangan yang memiliki kemampuan dalam pengawasan terhadap organisasi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS).
- Dewan Pengawas berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut:
- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota
- Masa jabatan Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun sama dengan masa jabatan Pengurus PRTS Pusat (DPP).
- Dewan Pengawas dapat menyelenggarakan rapat-rapat yang difasilitasi oleh Pengurus PRTS Pusat (DPP).
Dewan Pakar
Pasal 26
- Dewan Pakar merupakan Dewan otonom yang dibentuk ditingkat PRTS Pusat oleh Ketua Umum PRTS Pusat untuk masa jabatan sama dengan masa jabatan Pengurus PRTS Pusat.
- Dewan Pakar adalah orang perorangan yang secara sukarela memberikan tenaga dan pikiran sesuai keahlian akademik juga keprofesionalan.
- Dewan Pakar memiliki kemampuan akademik secara profesional dari berbagai disiplin ilmu dengan jenjang pendidikan minimal S1.
- Dewan Pakar berfungsi memberikan rekomendasi kepada Pengurus Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) atas program-program strategis Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) sesuai bidang kepakarannya secara profesional.
- Dewan Pakar memberikan penyuluhan akademik dan pembimbingan serta supervisi program kerja.
BAB VIII
Pasal 27
- Perkumpulan Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) dapat mendirikan Badan dan Lembaga untuk mencapai tujuan organisasi PRTS yang aset dan kepemilikannya tetap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.Pimpinan Badan dan Lembaga di tingkat PRTS Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum Pengurus PRTS Pusat dan tingkat PRTS Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengurus PRTS Daerah.Ketentuan pembentukan Badan atau Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat.
BAB IX
SUSUNAN ALAT DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 28
- Organisasi mempunyai alat kelengkapan :
- Musyawarah
– Musyawarah Nasional (Munas)
- Musyawarah Luar Biasa (Munaslub)
- Musyawarah Khusus (Munasus)
- Musyawarah Daerah (Musda)
- Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub)
- Musyawarah Wilayah
- Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub)
- Musyawarah Sektor/Cabang (Muscab)
- Musyawarah Sektor/Cabang Luar Biasa (Muscablub)
- Rapat-rapat
- Rapat Pimpinan
- Rapat Kerja
- Rapat Pengurus Pusat
- Pengurus
- Pengurus Pusat
- Pengurus Daerah
- Pengurus Wilayah.
- Pengurus Sektor/Cabang
- Dewan – Dewan
- Dewan Pembina
- Dewan Penasehat
- Dewan Pengawas
- Dewan Pakar
- Badan dan Lembaga
- Badan Usaha
- Lembaga.
BAB X
MUSYAWARAH dan RAPAT-RAPAT
Musyawarah Nasional (MUNAS)
Pasal 29
- Musyawarah Nasional disingkat (Munas) merupakan musyawarah antar anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) ditingkat Nasional yang diwakili Pengurus tingkat Pusat, Daerah dan Wilayah serta anggota lainnya sebagai peninjau.Musyawarah Nasional (Munas) merupakan forum keputusan tertinggi dalam organisasi PRTS. Musyawarah Nasional dilengkapi beberapa orang Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang ditetapkan dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus Pusat.Musyawarah Nasional (Munas) diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun di akhir periode kepengurusan Musyawarah Nasional (Munas) diselengarakan dengan agenda: Menilai dan menerima Laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PRTS, meliputi;
- Laporan kinerja.
- Laporan keuangan dan aset;
- Menilai dan menerima laporan kinerja Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Dewan Pakar, dan Dewan Penasehat PRTS Pusat;
- Menyempurnakan dan menetapkan serta pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Rancangan Garis-Garis Besar Program dan Pengesahan Rekomendasi.
- Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
- Memilih dan menetapkan Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan Dewan Pakar;
- Hal lain yang bersifat strategis.
3. Musyawarah Nasional (Munas) dihadiri oleh:
- Peserta;Peninjau; Undangan:
4. Peserta, terdiri atas :
a. Dewan Pimpinan Pusat.
b. Unsur Dewan Pembina
c. Unsur Dewan Pengawas
d. Unsur Dewan Pakar
e. Unsur Dewan Penasehat
f. Unsur Dewan Pengurus Daerah Provinsi (DPD)
g. Unsur Dewan Pengurus Wilayah Kabupaten/Kota/Kodya (DPW)
j. Unsur Organisasi Sayap
i. Unsur Badan dan Lembaga
3. Peninjau, terdiri atas:
a. Unsur kehormatan marga Sitompul.
b. Unsur tokoh atau yang dituakan di marga Sitompul.
c. Perorangan atau partisipan dari marga Sitompul dan Boru Sitompul
4. Undangan, terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi Pemerintah atau Swasta.
b. Perwakilan dari Lembaga lainnya.
5. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
Pasal 30
- Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) merupakan Musyawarah Nasional darurat disebabkan keadaan mendesak yang diperlukan untuk keberlangsungan organisasi.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan Dewan Pembina, Pengurus PRTS Pusat, Pengurus PRTS Daerah dan Pengurus PRTS Wilayah.
- Permintaan untuk menyelenggarakan MUNAS Luar Biasa harus menjelaskan hal-hal yang menjadi alasan perlunya diadakan MUNAS Luar Biasa.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa diadakan oleh Pengurus PRTS Pusat atas dukungan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Pengurus PRTS Daerah yang ada dan 2/3 (dua pertiga) Pengurus PRTS Wilayah yang ada.
- Setelah persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pengurus Daerah, dan 2/3 (dua pertiga) dari Pengurus PRTS Wilayah, maka Dewan Pengurus Pusat harus menyelenggarakan MUNAS Luar Biasa dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
- Ketentuan Musyawarah Nasional Luar Biasa dalam pelaksanaannya sama dengan ketentuan pada Musyawarah Nasional.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan Dewan Pembina, Pengurus PRTS Pusat, Pengurus PRTS Daerah dan Pengurus PRTS Wilayah.
Musyawarah Nasional Khusus (MUNASUS)
Pasal 31
- Musyawarah Nasional Khusus disingkat MUNASUS merupakan musyawarah antar anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Nasional yang diwakili oleh Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Wilayah.
- Musyawarah Nasional Khusus dapat diadakan jika diperlukan perubahan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS).
- Musyawarah Nasional Khusus dapat diadakan atas permintaan Dewan Pembina, Pengurus PRTS Pusat, Pengurus PRTS Daerah dan Pengurus Wilayah.
- Permintaan untuk menyelenggarakan MUNASUS harus menjelaskan hal-hal yang menjadi alasan perlunya diadakan MUNASUS.
- Musyawarah Nasional Khusus diadakan oleh Pengurus PRTS Pusat atas dukungan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Pengurus PRTS Daerah yang ada dan 2/3 (dua pertiga) Pengurus PRTS Wilayah yang ada.
- Setelah persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pengurus Daerah dan 2/3 (dua pertiga) dari Pengurus PRTS Wilayah, maka Dewan Pengurus Pusat harus menyelenggarakan MUNASUS dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
- Ketentuan Musyawarah Nasional Khusus dalam pelaksanaannya sama dengan ketentuan pada Musyawarah Nasional.
Musyawarah Daerah (MUSDA)
Pasal 32
- Musyawarah Daerah disingkat (Musda) merupakan musyawarah antar anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) ditingkat Daerah yang diwakili Pengurus Daerah, Wilayah dan Pengurus Sektor serta anggota lainnya sebagai peninjau.Musyawarah Daerah (Musda) merupakan forum keputusan tertinggi di PRTS tingkat Daerah.Musyawarah Daerah dilengkapi dengan Panitia Pelaksana yang ditetapkan dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus Daerah.Musyawarah Daerah (Musda) diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun di akhir periode kepengurusan. Musyawarah Daerah (Musda) diselengarakan dengan agenda: Menilai dan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua DPD, meliputi;
- Laporan kinerja.
- Laporan keuangan dan aset;
- Penyampaian laporan kinerja Dewan Penasehat PRTS Daerah.
- Pengesahan rancangan garis-garis besar program kerja.
- Pemilihan Ketua DPD.
- Hal lain yang bersifat strategis.
- Penyampaian laporan kinerja Dewan Penasehat PRTS Daerah.
6. Musyawarah Daerah (Musda) dihadiri oleh:
a. Peserta;
- Peninjau;
- Undangan:
7. Peserta, terdiri atas :
a. Unsur Dewan Penasehat.
b. Unsur Dewan Pengurus Daerah Provinsi (DPD)
c. Unsur Dewan Pengurus wilayah Kabupaten/Kota/Kodya (DPW)
d. Unsur Dewan Pengurus Sektor/Cabang (DPC)
e. Unsur Organisasi Sayap
f. Unsur Badan dan Lembaga
8. Peninjau, terdiri atas:
a. Unsur kehormatan marga Sitompul
b. Unsur tokoh atau yang dituakan di marga Sitompul
c. Perorangan atau partisipan dari marga Sitompul dan Boru Sitompul
9. Undangan, terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi Pemerintah atau Swasta.
b. Perwakilan dari Lembaga lainnya.
10. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)
Pasal 33
- Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) merupakan Musyawarah Daerah darurat disebabkan keadaan mendesak yang diperlukan untuk keberlangsungan organisasi.
- Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dapat diadakan atas permintaan Dewan Dewan Penasehat, Pengurus PRTS Pusat, Pengurus PRTS Daerah, Pengurus Wilayah.
- Permintaan untuk menyelenggarakan MUSDA Luar Biasa harus menjelaskan hal-hal yang menjadi alasan perlunya diadakan MUSDA Luar Biasa.
- Musyawarah Daerah Luar Biasa diadakan oleh Pengurus PRTS Daerah atas dukungan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Pengurus PRTS Wilayah dan 2/3 (dua pertiga) Pengurus PRTS Sektor yang ada.
- Setelah persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pengurus Wilayah, dan 2/3 (dua pertiga) dari Pengurus PRTS Sektor, maka Dewan Pengurus Daerah harus menyelenggarakan MUSDA Luar Biasa dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
- Ketentuan Musyawarah Daerah Luar Biasa dalam pelaksanaannya sama dengan ketentuan pada Musyawarah Daerah (Musda).
- Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dapat diadakan atas permintaan Dewan Dewan Penasehat, Pengurus PRTS Pusat, Pengurus PRTS Daerah, Pengurus Wilayah.
Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
Pasal 34
- Musyawarah Wilayah disingkat (Muswil) merupakan musyawarah antar anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) ditingkat Wilayah yang diwakili Pengurus Wilayah dan Pengurus Sektor serta anggota lainnya sebagai peninjau.
- Musyawarah Wilayah (Muswil) merupakan forum keputusan tertinggi di PRTS tingkat Wilayah.
- Musyawarah Wilayah dilengkapi dengan Panitia Pelaksana yang ditetapkan dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus Wilayah.
- Musyawarah Wilayah (Muswil) diadakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun di akhir periode kepengurusan.
- Musyawarah Wilayah (Muswil) diselengarakan dengan agenda;
- Laporan pertanggungjawaban Pengurus PRTS Wilayah meliputi:
(1) Laporan kinerja; dan
(2) Laporan keuangan dan aset.
b. Pengesahan rancangan garis-garis besar program kerja.
c. Penyampaian laporan kinerja Dewan Penasehat PRTS Wilayah;
d. Pemilihan Ketua PRTS Wilayah (Ketua DPW).
e. Hal lain yang bersifat strategis.
6. Musyawarah Wilayah (Muswil) dihadiri oleh:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan:
7. Peserta, terdiri atas :
a. Unsur Dewan Penasehat.
b. Unsur Dewan Pengurus wilayah Kabupaten/Kota/Kodya (DPW
c. Unsur Dewan Pengurus Sektor/Cabang (DPC)
d. Unsur Organisasi Sayap
e. Unsur Badan dan Lembaga
8. Peninjau, terdiri atas:
a. Unsur kehormatan marga Sitompul
b. Unsur tokoh atau yang dituakan di marga Sitompul.
c. Perorangan atau partisipan dari marga Sitompul dan Boru Sitompul.
9. Undangan, terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi Pemerintah atau Swasta.
b. Perwakilan dari Lembaga lainnya.
10. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB)
Pasal 35
- Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) merupakan Musyawarah Wilayah darurat disebabkan keadaan mendesak yang diperlukan untuk keberlangsungan organisasi.
- Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) dapat diadakan atas permintaan Dewan Penasehat Wilayah, Pengurus PRTS Daerah, Pengurus PRTS Wilayah dan Pengurus Sektor.
- Permintaan untuk menyelenggarakan MUSWIL Luar Biasa harus menjelaskan hal-hal yang menjadi alasan perlunya diadakan MUSWIL Luar Biasa.
- Musyawarah Wilayah Luar Biasa diadakan oleh Pengurus PRTS wilayah atas dukungan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari Pengurus PRTS Sektor yang ada.
- Setelah persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pengurus Sektor maka Dewan Pengurus Wilayah harus menyelenggarakan MUSWIL Luar Biasa dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
- Ketentuan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) dalam pelaksanaannya sama dengan ketentuan pada Musyawarah Wilayah (Muswil).
- Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) dapat diadakan atas permintaan Dewan Penasehat Wilayah, Pengurus PRTS Daerah, Pengurus PRTS Wilayah dan Pengurus Sektor.
Musyawarah Sektor/Cabang (MUSCAB)
Pasal 36
- Musyawarah Sektor disingkat (Muscab) merupakan musyawarah antar anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) ditingkat Sektor yang dihadiri Pengurus Sektor dan anggota.
- Musyawarah Sektor/Cabang (Muscab) diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus PRTS Sektor.
- Musyawarah Sektor/Cabang (Muscab) diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus PRTS Sektor.
- Musyawarah Sektor (Sektor) diadakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun di akhir periode kepengurusan
- Musyawarah Wilayah (Muswil) diselengarakan dengan agenda: Laporan pertanggungjawaban Pengurus PRTS Sektor meliputi:
(1) Laporan kinerja; dan
(2) Laporan keuangan dan aset.
b. Pengesahan rancangan garis-garis besar program kerja
c. Penyampaian laporan kinerja Dewan Penasehat PRTS Sektor.
d. Pemilihan Ketua PRTS Sektor; dan
e. Hal lain yang bersifat strategis
3. Peserta Musyawarah Sektor terdiri atas:
a. Pengurus Sektor
- Penasehat .
- Anggota.
4. Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Sektor diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Musyawarah Sektor Luar Biasa (MUSCALUB)
Pasal 37
- Musyawarah Sektor Luar Biasa (MUSCALUB) merupakan Musyawarah Sektor darurat disebabkan keadaan mendesak yang diperlukan untuk keberlangsungan organisasi.
- Musyawarah Sektor Luar Biasa (MUSCALUB) dapat diadakan atas permintaan Dewan Penasehat Sektor, Pengurus PRTS Sektor dan Anggota.
- Permintaan untuk menyelenggarakan MUSCAB Luar Biasa harus menjelaskan hal-hal yang menjadi alasan perlunya diadakan MUSCAB Luar Biasa.
- Musyawarah Sektor Luar Biasa diadakan oleh Pengurus PRTS Sektor atas dukungan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota.
- Setelah persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota maka Dewan Pengurus Sektor harus menyelenggarakan MUSCAB Luar Biasa dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
- Ketentuan Musyawarah Sektor Luar Biasa (MUSCALUB) dalam pelaksanaannya sama dengan ketentuan pada Musyawarah Sektor (MUSCAB).
- Musyawarah Sektor Luar Biasa (MUSCALUB) dapat diadakan atas permintaan Dewan Penasehat Sektor, Pengurus PRTS Sektor dan Anggota.
Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS)
Pasal 38
- Rapat Pimpinan Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dalam penetapan kebijakan Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) dalam ruang lingkup Nasional.
- Rapat Pimpinan Nasional diadakan dalam hal mengevaluasi program kerja dan menginventarisasi permasalahan dalam organisasi.
- Rapat Pimpinan Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
- Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan RAPIMNAS di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
Pasal 39
- Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) merupakan forum koordinasi dan konsolidasi strategis antar Pengurus PRTS Pusat dengan Pengurus PRTS Daerah.
- Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) diselenggarakan oleh Pengurus PRTS Pusat bekerja sama dengan Pengurus PRTS Daerah yang ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggara RAKERNAS.
- Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan agenda tertentu yang ditetapkan oleh Pengurus PRTS Pusat dan masukan Pengurus PRTS Daerah maupun Pengurus PRTS Wilayah.
- Peserta Rapat kerja Nasional terdiri dari utusan Dewan-Dewan dan Pengurus PRTS Pusat, utusan PRTS Daerah dan utusan PRTS Wilayah.
- Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan RAKERNAS di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Pengurus Pusat (DPP)
Pasal 40
- Rapat Pengurus PRTS Pusat (DPP) diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus PRTS Pusat (DPP) dalam rangka pembahasan agenda organisasi di tingkat pusat
- Rapat Pengurus PRTS Pusat (DPP) terdiri atas:Rapat Pleno yaitu Rapat Pengurus Pusat bersama Dewan-Dewan;Rapat Dewan-dewan;Rapat Pengurus Pusat; dan Rapat Bidang atau antar bidang.
- Rapat Pengurus PRTS Pusat (DPP) dapat melibatkan Lembaga Pemerintah maupun Swasta baik Nasional maupun Internasional.
- Rapat Pengurus PRTS Pusat (DPP) diselenggarakan secara periodik maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan organisasi.
- Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Rapat Pengurus di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
Rapat Pengurus Daerah (DPD)
Pasal 41
- Rapat Pengurus PRTS Daerah (DPD) diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus PRTS Daerah (DPD) dalam rangka pembahasan agenda organisasi di tingkat Provinsi.
- Rapat Pengurus PRTS Daerah (DPD) terdiri dari: Rapat Pleno yaitu Rapat Pengurus Daerah bersama Bidang dan Penasehat; Rapat Penasehat; Rapat Pengurus Daerah; dan Rapat Biro atau antar Biro.
3. Rapat Pengurus PRTS Daerah (DPD) dapat melibatkan Lembaga Pemerintah maupun Swasta Nasional.
Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA)
Pasal 42
- Rapat Pimpinan Daerah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dalam penetapan kebijakan Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) dalam ruang lingkup Daerah.
- Rapat Pimpinan Daerah diadakan dalam hal mengevaluasi program kerja dan menginventarisasi permasalahan dalam organisasi.
- Rapat Pimpinan Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
- Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan RAPIMDA di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Rapat Pimpinan Daerah diadakan dalam hal mengevaluasi program kerja dan menginventarisasi permasalahan dalam organisasi.
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
Pasal 43
- Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) merupakan forum koordinasi dan konsolidasi strategis antar Pengurus PRTS Daerah (DPD) dengan PRTS Wilayah.
- Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) diselenggarakan oleh Pengurus PRTS Daerah (DPD) bekerja sama dengan Pengurus PRTS Wilayah (DPW) yang ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggara RAKERDA.
- Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun dengan agenda tertentu yang ditetapkan oleh Pengurus PRTS Daerah (DPD) dan Pengurus PRTS Wilayah maupun Pengurus PRTS Sektor.
- Peserta Rapat kerja Daerah terdiri dari utusan Pengurus PRTS Pusat (DPP) sebagai undangan, Pengurus PRTS Daerah, Pengurus PRTS Wilayah (DPW) dan Pengurus PRTS Sektor.
- Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan RAKERDA di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Pengurus Wilayah (DPW)
Pasal 44
- Rapat Pengurus PRTS Wilayah (DPW) diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus PRTS Wilayah (DPW) dalam rangka pembahasan agenda organisasi di tingkat Kabupaten atau Kota.
- Rapat Pengurus PRTS Wilayah (DPW):
a. Rapat Pleno yaitu Rapat Pengurus Wilayah bersama Divisi dan Penasehat;
- Rapat Penasehat;
- Rapat Pengurus wilayah; dan
- Rapat Divisi atau antar Divisi.
- Rapat Pengurus PRTS Wilayah (DPW) dapat melibatkan Lembaga Pemerintah maupun Swasta regional.
- Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Rapat Pengurus PRTS Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL)
Pasal 45
1. Rapat Pimpinan Wilayah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dalam penetapan kebijakan Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) dalam ruang lingkup Wilayah.
2. Rapat Pimpinan Wilayah diadakan dalam hal mengevaluasi program kerja dan menginventarisasi permasalahan dalam organisasi.
3. Rapat Pimpinan Wilayah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
4. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan RAPIMWIL di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL)
Pasal 46
- Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) merupakan forum koordinasi dan konsolidasi strategis antar Pengurus PRTS Wilayah (DPW) dengan Pengurus PRTS Sektor.Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) diselenggarakan oleh Pengurus PRTS Wilayah (DPW) bekerja sama dengan Pengurus PRTS Sektor yang ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggara RAKERWIL.Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dengan agenda tertentu yang ditetapkan oleh Pengurus PRTS Wilayah (DPW) dan Pengurus PRTS Wilayah maupun Pengurus PRTS Sektor.
- Peserta Rapat kerja Wilayah terdiri dari Pengurus PRTS Daerah (DPD) sebagai undangan, Pengurus PRTS Wilayah, dan Pengurus PRTS Sektor.
- Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan RAKERWIL diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Pengurus PRTS Sektor/Cabang (DPC)
Pasal 47
- Rapat Pengurus PRTS Sektor/Cabang (DPC) diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus PRTS Sektor/Cabang (DPC) dalam rangka pembahasan agenda organisasi di tingkat Kecamatan.Rapat Pengurus PRTS Sektor (DPC) terdiri dari:Rapat Pleno yaitu Rapat Pengurus Sektor bersama Seksi-Seksi dan Penasehat; Rapat Penasehat; Rapat Pengurus Sektor; dan Rapat Seksi atau antar Seksi.Rapat Pengurus PRTS Sektor (DPC) dapat melibatkan Lembaga Pemerintah maupun Swasta di Kecamatan.Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pengurus Sektor diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Kerja Sektor/Cabang (DPC)
Pasal 48
- Rapat Kerja Sektor (RAKERCAB) merupakan forum koordinasi dan konsolidasi strategis antar Pengurus PRTS Sektor dengan Penasehat dan anggota.Rapat Kerja Sektor (RAKERCAB) diselenggarakan oleh Pengurus PRTS Sektor.Rapat Kerja Sektor (RAKERCAB) diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dengan agenda tertentu yang ditetapkan oleh Pengurus PRTS Sektor dan anggota.Peserta Rapat kerja Sektor (RAKERCAB) terdiri dari utusan Pengurus PRTS Wilayah (DPW) sebagai undangan, Pengurus PRTS Sektor, Seksi-seksi dan anggota.Ketentuan pelaksanaan Rapat Kerja Sektor sama dengan ketentuan pelaksanaan RAKERCAB
Ketentuan Rapat-Rapat
Pasal 49
- Rapat-rapat dapat diselenggarakan secara tatap muka langsung/luring (offline) maupun menggunakan teknologi informasi dan komunikasi/daring (online).
- Penyelenggaraan rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Keuangan
Pasal 50.
- Keuangan organisasi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) bersumber dari:Uang pangkal Anggota;Iuran Anggota;Hasil pengelolaan aset organisasi PRTS;Keuntungan yang diperoleh dari usaha dan kegiatan yang sah yang diselenggarakan oleh PRTS; dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- Pengelolaan keuangan dan perbendaharaan organisasi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) dilaksanakan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Seluruh keuangan dan kekayaan organisasi Parsadaan Raja Toga Sitompul pada semua tingkatan organisasi tercatat pada kekayaan PRTS Pusat.
- Sistem Administrasi Keuangan pada semua tingkatan PRTS dengan Lembaga atau Badan Usaha yang ada pada tingkatan PRTS yang bersangkutan adalah terpisah.
- Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan pada tingkatan Pengurus PRTS Pusat dan Pengurus PRTS Daerah dilakukan audit eksternal oleh Akuntan Publik setiap akhir periode kepengurusan.
Harta Benda
Pasal 51
- Harta Benda organisasi dan sumber-sumber keuangan lainnya, dimanfaatkan semata-mata untuk urusan organisasi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Tata cara pendapatan, pemanfaatan dan pertanggungjawabannya ditetapkan melalui Rapat Pimpinan Nasional yang selanjutnya ditetapkan dalam bentuk Pedoman Kebendaharaan.
- Mekanisme sumber pendapatan, pemanfaatan dan pertanggungjawabannya ditetapkan melalui Rapat Pimpinan Nasional dengan mempertimbangkan keadaan daerah-daerah kepengurusan.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan
Pasal 52
- Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) PRTS dan atau Munasus.
- Rencana Perubahan Anggaran Dasar dibahas pada Rakernas PRTS sebelumnya yang diedarkan kepada peserta Munas dan atau Munasus sebelum pelaksanaan Munas dan atau Munasus.
- Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta Munas dan atau Munasus yang hadir.
BAB XIII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pembubaran
Pasal 53
- Organisasi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) bubar dalam hal:
- Tujuan organisasi yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar tidak tercapai.
- Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan;
- Melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
- Tidak mampu membayar hutangnya setelah dinyatakan pailit; atau
- Harta kekayaan organisasi tidak cukup untuk melunasi hutangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
- Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembubaran organisasi selain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, hanya dapat dilakukan berdasarkan MUNAS Luar Biasa yang diselenggarakan secara khusus untuk acara tersebut.
- MUNAS Luar Biasa untuk pembubaran PRTS diajukan kepada Dewan Pembina dan disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari Pengurus Daerah dan 2/3 dari jumlah pengurus Wilayah disertai dengan alasan yang jelas.
- MUNAS Luar Biasa untuk membubarkan PRTS harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah peserta MUNAS.
- Keputusan pembubaran PRTS dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari peserta MUNAS yang hadir.
- Setelah dibubarkan, segala kekayaaan milik PRTS diserahkan kepada Badan atau Perkumpulan yang ditetapkan dalam MUNAS Luar Biasa tersebut.
Cara Penggunaan Kekayaan Sisa Likuidasi
Pasal 54
- Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada anggota yang dibagikan berdasarkan kesepakatan di dalam Rapat Anggota.
- Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada Badan Hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan organisasi, apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut.
- Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada organisasi lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dalam pasal ini, kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi yang bubar.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Dan Pengawasan Internal
Pasal 55
Setiap masalah yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah. Bilamana tidak tercapai mufakat dalam musyawarah maka akan diselesaikan dengan cara hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta.
BAB XIV
ATURAN PERALIHAN
Aturan Peralihan
Pasal 56
- Pengurus PRTS Pusat dapat mengeluarkan Peraturan Organisasi, Peraturan Pengurus Pusat, Peraturan Tata Kerja, disamping Tata Tertib MUNAS, yang seluruhnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Untuk pertama kalinya, maka Pengurus Pusat ditetapkan oleh para Pendiri.
- Pembentukan Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Wilayah, dan Dewan Pengurus Cabang dilaksanakan setelah pelaksanaan Musyawarah Nasional.
- Susunan dan komposisi struktural organisasi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) di tingkat Daerah/Propinsi, di tingkat Wilayah Kabupaten/Kota dan di tingkat Kecamatan disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS).
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Penutup
Pasal 57
- Bilamana terjadi Penafsiran tentang pasal-pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka penafsiran yang sah yang ditetapkan oleh Pengurus PRTS Pusat yang bersifat final dan mengikat.
- Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau Ketetapan lainnya.
- Ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi tidak boleh bertentangan dengan yang terdapat dalam Anggaran Dasar.
- Perubahan Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan dalam MUNAS III.
- Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau Ketetapan lainnya.